Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Untuk Apa Dan Kepada Siapa Lahan Eks HGU Diperuntukkan?

AdminPRO 21 Mei 2026 3 minutes read
Untuk Apa Dan Kepada Siapa Lahan Eks HGU Diperuntukkan (2)

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Berakhirnya masa berlaku sejumlah HGU perusahaan perkebunan di berbagai daerah memunculkan pertanyaan besar, untuk apa dan kepada siapa sebenarnya lahan eks HGU diperuntukkan?

Isu lahan eks HGU dinilai menjadi salah satu persoalan agraria paling strategis di Indonesia karena menyangkut kepentingan negara, pemerintah daerah, investor, hingga hak masyarakat atas tanah.

Banyak kalangan berharap lahan eks HGU tidak hanya menjadi objek perpanjangan izin usaha semata, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Untuk Apa Dan Kepada Siapa Lahan Eks HGU Diperuntukkan??

Menurut ketentuan pertanahan, tanah dengan status HGU yang masa berlakunya telah habis kembali berada dalam penguasaan negara.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan menentukan peruntukan lanjutan atas lahan tersebut, baik untuk perpanjangan HGU, redistribusi tanah, reforma agraria, maupun kepentingan pembangunan nasional.

Namun di lapangan, muncul beragam aspirasi dari masyarakat yang selama ini tinggal dan menggarap lahan eks HGU.

Banyak warga berharap tanah tersebut dapat dialokasikan kepada petani kecil, kelompok tani, masyarakat adat, hingga warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Sejumlah pengamat agraria menilai, lahan eks HGU seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat program reforma agraria dan pemerataan ekonomi.

Mereka menilai tanah negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan investasi berskala besar.

Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai perlu dilibatkan dalam penentuan pemanfaatan lahan eks HGU.

Baca Juga : Antara Hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pengusahaan dan Penguasaan Lahan Eks HGU

Sebab, daerah dianggap lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat, termasuk potensi pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan, permukiman, fasilitas umum, hingga pengembangan ekonomi daerah.

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha berpendapat bahwa kepastian hukum terhadap lahan eks HGU tetap penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha perkebunan.

Karena itu, pemerintah diminta mampu menghadirkan kebijakan yang adil antara kepentingan investasi dan hak masyarakat.

Persoalan lahan eks HGU juga kerap memicu konflik agraria di sejumlah wilayah.

Tidak sedikit sengketa terjadi akibat tumpang tindih klaim antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah terkait penguasaan fisik maupun legalitas atas tanah.

Pengamat hukum agraria menilai transparansi data lahan eks HGU menjadi langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Pemerintah didorong membuka informasi mengenai luas lahan, status perizinan, hingga rencana pemanfaatannya agar masyarakat mengetahui arah kebijakan negara terhadap tanah tersebut.

Masyarakat kini berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat tanpa mengabaikan aspek hukum dan pembangunan ekonomi.

Lahan eks HGU dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan masa depan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (red)

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Mungkin hukum dunia bisa kau kelabuhi dengan tipu daya dan uang, tetapi bagaimana kau akan menjawab di pengadilan Tuhan yang Maha Adil

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Jika Oknum Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Sarat Dugaan Atas Pengelolaan APBDes yang Dikelolanya
Next: Antara Hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pengusahaan dan Penguasaan Lahan Eks HGU Guna Kesejahteraan Rakyat

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.