Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Berakhirnya masa berlaku sejumlah HGU perusahaan perkebunan di berbagai daerah memunculkan pertanyaan besar, untuk apa dan kepada siapa sebenarnya lahan eks HGU diperuntukkan?
Isu lahan eks HGU dinilai menjadi salah satu persoalan agraria paling strategis di Indonesia karena menyangkut kepentingan negara, pemerintah daerah, investor, hingga hak masyarakat atas tanah.
Banyak kalangan berharap lahan eks HGU tidak hanya menjadi objek perpanjangan izin usaha semata, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menurut ketentuan pertanahan, tanah dengan status HGU yang masa berlakunya telah habis kembali berada dalam penguasaan negara.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan menentukan peruntukan lanjutan atas lahan tersebut, baik untuk perpanjangan HGU, redistribusi tanah, reforma agraria, maupun kepentingan pembangunan nasional.
Namun di lapangan, muncul beragam aspirasi dari masyarakat yang selama ini tinggal dan menggarap lahan eks HGU.
Banyak warga berharap tanah tersebut dapat dialokasikan kepada petani kecil, kelompok tani, masyarakat adat, hingga warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Sejumlah pengamat agraria menilai, lahan eks HGU seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat program reforma agraria dan pemerataan ekonomi.
Mereka menilai tanah negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan investasi berskala besar.
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai perlu dilibatkan dalam penentuan pemanfaatan lahan eks HGU.
Sebab, daerah dianggap lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat, termasuk potensi pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan, permukiman, fasilitas umum, hingga pengembangan ekonomi daerah.
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha berpendapat bahwa kepastian hukum terhadap lahan eks HGU tetap penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha perkebunan.
Karena itu, pemerintah diminta mampu menghadirkan kebijakan yang adil antara kepentingan investasi dan hak masyarakat.
Persoalan lahan eks HGU juga kerap memicu konflik agraria di sejumlah wilayah.
Tidak sedikit sengketa terjadi akibat tumpang tindih klaim antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah terkait penguasaan fisik maupun legalitas atas tanah.
Pengamat hukum agraria menilai transparansi data lahan eks HGU menjadi langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Pemerintah didorong membuka informasi mengenai luas lahan, status perizinan, hingga rencana pemanfaatannya agar masyarakat mengetahui arah kebijakan negara terhadap tanah tersebut.
Masyarakat kini berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat tanpa mengabaikan aspek hukum dan pembangunan ekonomi.
Lahan eks HGU dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan masa depan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (red)
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

