Fot : PTO - Ilustrasi
PEDULI RAKYAT | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….
Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga mengaku telah puluhan tahun mengusahai dan menguasai lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.
Namun, mereka kini khawatir hak atas lahan yang selama ini mereka kelola diduga terancam akibat munculnya klaim maupun kepentingan pihak lain.
Klik dan Tonton Youtube PRO : Untuk Apa Dan Kepada Siapa Lahan Eks HGU Diperuntukkan??
Menurut keterangan sejumlah warga, lahan eks HGU tersebut telah dimanfaatkan secara turun-temurun untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
Hasil dari pengelolaan lahan menjadi sumber utama pendapatan keluarga, sekaligus menopang kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena adanya dugaan upaya penguasaan lahan oleh pihak tertentu.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum terhadap status lahan eks HGU agar tidak menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan.
Persoalan lahan eks HGU PTPN II di Tanjung Morawa bukan merupakan isu baru. Selama beberapa tahun terakhir, status lahan yang masa hak guna usahanya telah berakhir kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Berbagai kalangan menilai penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penataan terhadap lahan eks HGU secara terbuka.
Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya sengketa yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga : Antara Hak Pemerintah Pusat dan Daerah Atas Lahan Eks HGU Guna Kesejahteraan Rakyat
Pengamat agraria menilai bahwa penyelesaian konflik lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat atas sumber penghidupan.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang diambil diharapkan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat mendorong agar program reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang selama ini mengelola lahan secara produktif.
Mereka berharap kebijakan pengelolaan lahan eks HGU dapat mengedepankan prinsip pemerataan akses terhadap tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat Desa Dagang Kerawan masih menantikan kejelasan mengenai status hukum lahan eks HGU PTPN II yang mereka kelola.
Warga berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan lahan eks HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan menjadi salah satu isu agraria yang terus menyita perhatian publik di Sumatera Utara.
Penyelesaian yang komprehensif diharapkan tidak hanya mampu mengurangi potensi konflik, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta mendukung terciptanya keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
