Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026 3 minutes read
Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026

Foto : PRO - Ilustrasi

PRO | JAKARTA – Desakan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menggema di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Saat itu, Kamis (27/8/2026), sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) datang membawa tuntutan agar DPR RI tidak lagi menunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Aksi tersebut akhirnya berujung pada audiensi antara perwakilan massa dengan pimpinan DPR RI.

Dalam pertemuan itu, DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan memutus RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Adapun komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.

 

DPR Janji RUU Perampasan Aset Diputus 15 Desember 2026

Dalam hal ini, saat menerima audiensi AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah ditetapkan.

Menurut Dasco, RUU tersebut ditargetkan dapat diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut menjadi perhatian karena tuntutan masyarakat selama ini tidak hanya berkaitan dengan pembahasan RUU, tetapi juga kepastian kapan regulasi tersebut benar-benar disahkan.

 

Massa Tuntut Kepastian Pengesahan

Bagi massa aksi, pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan upaya negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Aspirasi tersebut kemudian disampaikan langsung dalam audiensi dengan pimpinan DPR. Setelah pertemuan, perwakilan massa menyampaikan kepada peserta aksi mengenai komitmen DPR terkait batas waktu 15 Desember 2026.

Sejumlah pemberitaan mengenai aksi tersebut menyebut AMPB juga mendorong adanya hukuman yang lebih berat terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

 

DPR Sebut Target Desember Bukan Sekadar Janji Politik

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dilakukan.

Dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026, Habiburokhman menyatakan bahwa regulasi tersebut ditargetkan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

 

Pimpinan DPR Siap Pertaruhkan Jabatan

Komitmen tersebut bahkan disertai pernyataan tegas dari pimpinan DPR.

Dalam dokumen hasil audiensi yang disampaikan, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan

Aset tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut diperluas hingga kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pengesahan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi tuntutan masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

 

Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Sorotan?

RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapatkan perhatian publik.

Regulasi ini berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme hukum dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, pengesahannya dinilai memiliki arti penting dalam konteks pemberantasan korupsi, pemulihan aset, dan penguatan penegakan hukum.

Namun, pembentukan undang-undang tetap harus melalui tahapan legislasi dan pembahasan substansi secara cermat agar regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

 

Tenggat 15 Desember 2026 Kini Menjadi Sorotan

Dengan adanya komitmen DPR tersebut, 15 Desember 2026 kini menjadi tanggal yang akan menjadi perhatian publik.

Masyarakat tidak hanya menunggu apakah pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan, tetapi juga bagaimana substansi regulasi tersebut nantinya mampu menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum.

DPR sendiri telah meminta masyarakat ikut mengawal proses tersebut.

Untuk dikethui, aksi massa pada 27 Agustus 2026 kembali menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu isu hukum nasional yang mendapat perhatian luas.

Setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan memutus RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Kini tantangannya adalah memastikan komitmen tersebut benar-benar diwujudkan melalui proses legislasi yang transparan, terbuka terhadap partisipasi publik, serta menghasilkan aturan yang kuat dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset tanpa mengabaikan prinsip kepastian dan keadilan hukum. (red)

Renungan - Menunda keadilan sama dengan memperpanjang penderitaan dan Membelokkan hukum sama dengan mengkhianati sumpah jabatan.

Editor Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun
Next: Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026
Tanpa Plank Proyek, Proyek Diduga siluman
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Proyek Drainase Jalan Bandar Labuhan Tanjung Morawa Diduga Tanpa Plank Proyek, Ada Apa?

AdminPRO 9 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 23 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.