Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • EKONOMI | BISNIS
  • NASIONAL
  • POLITIK

Hingga 31 Desember 2026, Harga BBM dan LPG Bersubsidi, Tidak Naik,

AdminPRO 4 Mei 2026 4 minutes read
Hingga 31 Desember 2026, Harga BBM dan LPG Bersubsi Tidak Naik,

Foto : PRO/Ilustrasi

Berikut Daftar Harga LPG Non Subsiidi Berlaku 4 Mei 2026

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Pemerintah memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tidak mengalami kenaikan hingga 31 Desember 2026.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga energi dunia.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada energi bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Dengan tidak adanya kenaikan harga BBM dan LPG subsidi, pemerintah berharap inflasi tetap terkendali serta aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan optimal.

Seperti diketahui, merilis dari CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjamin harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan hingga 31 Desember 2026 mendatang.

Bahlil menekankan bahwa pemerintah melindungi rakyat kecil dari fluktuasi harga energi dunia.

Dia menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih sanggup menopang beban subsidi tersebut meskipun jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) mencapai level US$ 100 per barel.

“Sampai 31 Desember (2026) sekalipun harga ICP US$ 100 (per barel), Insya Allah harga BBM dan LPG subsidi tidak akan naik,” ungkapnya dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, dikutip Senin (4/5/2026).

Bahlil menjelaskan kepastian harga LPG dan BBM subsidi merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah akan terus memantau ketersediaan stok energi nasional agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh dinamika pasar internasional.

“Saya sekali lagi menyampaikan bahwa untuk BBM insya Allah tidak akan ada kenaikan untuk BBM subsidi termasuk LPG. Itu kita jaga dan itulah perintah Bapak Presiden Pak Prabowo,” paparnya.

Kendati demikian, kebijakan berbeda akan diterapkan pada produk energi non-subsidi yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu.

Untuk segmen tersebut, pemerintah akan melepas harga mengikuti pergerakan mekanisme pasar secara dinamis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah mencatat beban subsidi energi, khususnya LPG, masih menjadi tantangan lantaran nilai belanja impornya mencapai Rp 137 triliun per tahun. Dari angka tersebut, negara harus mengalokasikan dana subsidi sebesar Rp 80-87 triliun per tahun guna menjaga harga LPG 3 kg tetap terjangkau.

Kendati demikian, harga LPG bersubsidi ukuran 3 kg tidak mengalami perubahan harga.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga jual LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg mulai 18 April 2026.

Penyesuaian harga tersebut juga telah diterapkan di berbagai pangkalan resmi di tingkat daerah.

Melansir laman resmi Pertamina Patra Niaga, berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi (sudah termasuk PPN), berlaku sejak 18 April 2026 :

Untuk wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat :

  • Harga LPG 5,5 kg dari Rp.90.000 menjadi Rp 107.000 (naik Rp.17.000).
  • Harga LPG 12 kg dari Rp.192.000 menjadi Rp.228.000 (naik Rp 36.000)

Untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan :

  • Harga LPG 5,5 kg dari Rp.94.000 menjadi Rp.111.000 (naik Rp.17.000).
  • Harga LPG 12 kg, dari Rp.194.000 menjadi Rp.230.000 (naik Rp 36.000).

Untuk wilyah Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara :

  • Harga LPG 5,5 kg dari Rp.97.000 menjadi Rp.114.000 (naik Rp 17.000).
  • Harga LPG 12 kg dari Rp.202.000 menjadi Rp.238.000 (naik Rp. 36.000).

Untuk wilayah Kalimantan Utara (Tarakan) :

  • Harga LPG 5,5 kg, dari Rp.107.000 menjadi Rp.124.000 (naik Rp.17.000).
  • Harga LPG 12 kg, dari Rp.229.000 menjadi Rp 265.000 (naik Rp 36.000).

Untuk weilayah Maluku (Ambon), Papua (Jayapura) :

  • Harga LPG 5,5 kg : Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000).
  • Harga LPG 12 kg seharga: Rp 285.000.

Untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam :

  • Harga LPG 5,5 kg Rp 100.000.
  • Harga LPG 12 kg Rp 208.000.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan bahwa subsidi energi akan tetap difokuskan kepada masyarakat yang berhak.

Pengawasan distribusi juga akan diperketat guna mencegah penyalahgunaan, terutama pada LPG 3 Kg yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

Dalam hal ini, kepada masyarakat, pemerintah mengimbau agar menggunakan energi secara bijak serta memastikan LPG subsidi tepat sasaran.

Pengawasan distribusi LPG 3 kg akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan energi serta mulai beralih ke produk non-subsidi bagi yang mampu, guna menjaga keberlanjutan anggaran negara.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial dan kesehatan fiskal negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih belum stabil.

Dengan adanya kepastian harga ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan rumah tangga maupun usaha hingga akhir tahun 2026. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Seorang raja harus menjaga kesejahteraan rakyatnya seperti seorang ayah terhadap anak-anaknya.”

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Mohon Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Kusay Layangkan Surat kepada Kapolresta Deli Serdang
Next: Sambutan Ketum SMSI di Hari Kebebasan Pers Sedunia : Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi, Tidak Perlu Ada Verifikasi Dewan Pers

BERITA TERKAIT

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026
Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 2 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.