Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Antara Hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pengusahaan dan Penguasaan Lahan Eks HGU Guna Kesejahteraan Rakyat

AdminPRO 23 Mei 2026 3 minutes read
Antara Hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pengusahaan dan Penguasaan Lahan Eks HGU Guna Kesejahteraan Rakyat

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Polemik mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola lahan eks HGU dinilai menjadi isu strategis yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, reforma agraria, serta kepastian hukum pertanahan.

Sejumlah pihak menilai, berakhirnya masa berlaku HGU suatu perusahaan seharusnya menjadi peluang bagi negara untuk melakukan penataan ulang terhadap pemanfaatan tanah agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Lahan eks HGU dianggap memiliki potensi besar untuk mendukung ketahanan pangan, pengembangan ekonomi kerakyatan, pembangunan daerah, hingga penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Antara Hak Pemerintah Pusat dan Daerah Atas Lahan Eks HGU Guna Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah pusat melalui kebijakan pertanahan menegaskan bahwa tanah dengan status HGU yang telah habis masa berlakunya tetap berada dalam penguasaan negara.

Karena itu, kewenangan pemberian hak baru, redistribusi tanah, maupun perpanjangan izin usaha berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga merasa memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap pemanfaatan lahan eks HGU di wilayahnya.

Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota berharap pengelolaan lahan eks HGU dapat melibatkan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat setempat.

Banyak kepala daerah menilai lahan eks HGU seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, terutama bagi petani, masyarakat adat, kelompok tani, dan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Begitu juga dengan masyarakat yang tidak sedikit telah menggarap lahan eks HGU selama bertahun-tahun berharap pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.

Baca Juga : Untuk Apa Dan Kepada Siapa Lahan Eks HGU Diperuntukkan??

Pengamat agraria menilai, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting untuk mencegah konflik berkepanjangan terkait penguasaan lahan eks HGU.

Menurut mereka, kebijakan yang tidak terintegrasi berpotensi memicu sengketa antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Selain itu, transparansi dalam pendataan lahan eks HGU juga dinilai menjadi faktor penting guna memastikan pengelolaan tanah berjalan adil dan tepat sasaran.

Banyak pihak meminta pemerintah membuka data lahan yang telah habis masa HGU, termasuk status pengelolaannya, agar masyarakat mengetahui proses pemanfaatannya.

Kalangan akademisi dan aktivis agraria turut mendorong agar pemerintah menjadikan lahan eks HGU sebagai bagian dari program pemerataan ekonomi dan reforma agraria nasional.

Mereka menilai tanah negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan investasi semata.

Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan dan pertumbuhan penduduk, keberadaan lahan eks HGU menjadi aset strategis yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dianggap menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang berkeadilan.

Masyarakat kini berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mampu menghadirkan solusi yang berpihak kepada rakyat, menciptakan kepastian hukum, serta memastikan pengusahaan dan penguasaan lahan eks HGU benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas. (red)

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Untuk Apa Dan Kepada Siapa Lahan Eks HGU Diperuntukkan?
Next: Antara Hak Pemerintah dan Rakyat Atas Penguasaan serta Pengusahaan Lahan Eks HGU

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.