Foto : PRO - Ilustrasi
PEDULI RAKYAT | MEDAN – Begini ceritanya……….
Komitmen memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik.
Setelah kedua institusi menegaskan semangat membangun penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksional, masyarakat kini menanti implementasi nyata dari komitmen tersebut di lapangan.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah, akankah dan mampukah Pakta Integritas Kejati Sumut dan Polda Sumut benar-benar dijalankan secara konsisten dalam setiap proses penegakan hukum, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi?
Dalam hal ini, harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terus meningkat.
Klik dan Tonton Youtube PRO : Jika Hukum Ditegakkan dengan Kebenaran, Negara Akan Kuat
Publik tidak lagi hanya menilai keberhasilan dari banyaknya penangkapan atau penyelesaian perkara, melainkan juga dari konsistensi penerapan hukum yang adil terhadap seluruh pihak, baik pejabat, pengusaha, aparatur pemerintah, maupun masyarakat umum.
Pakta Integritas sejatinya bukan sekadar dokumen seremonial, melainkan sebuah komitmen moral dan institusional yang mengikat seluruh aparat penegak hukum agar menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi integritas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Sinergi antara Kejati Sumut dan Polda Sumut juga telah ditegaskan melalui pertemuan resmi kedua pimpinan institusi, yang menyatakan komitmen memperkuat koordinasi demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Sumatera Utara.
Namun demikian, tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi.
Konsistensi menjadi kunci utama untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat, sering kali muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap para pihak yang berhadapan dengan hukum.
Kondisi seperti ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang transparan serta proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman utama.
Setiap laporan masyarakat semestinya diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu.
Konsistensi pelaksanaan Pakta Integritas juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, serta pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Kejati Sumut sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa pembangunan zona integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata menuju birokrasi yang bersih dan melayani.
Masyarakat berharap sinergi yang telah dibangun antara Kejati Sumut dan Polda Sumut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan maupun pernyataan komitmen, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dalam setiap penanganan perkara.
Keberhasilan Pakta Integritas pada akhirnya akan diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat, yaitu hadirnya penegakan hukum yang konsisten, objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum tanpa diskriminasi.
Untuk diketahui, Selasa 28/7/2026 di Aula Tribrata Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kejatisu bersama Polda Sumut sepakat memperkuat sinergi dan menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan proses penanganan perkara secara profesional dan obyektif serta menghindari dan mencegah transaksional dalam penanganan perkara menuju penegakan hukum yang semakin bermartabat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia atau HAM di seluruh jajaran atau wilayah hukum Provinsi Sumut.
Pada kegiatan itu, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kaejari dan Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres turut membubuhkan tandatangan pada pakta integritas yang di ikuti seluruh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atau Kasipidum dan Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kserta seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatres seluruh polres se-Sumut.
Adapun penandatanganan pakta integritas itu digelar sebagai tindak lanjut koordinasi dan kesepakatan antara Kajati dengan Kapolda Sumut beberapa waktu lalu di kantor Kejati Sumut.
Dalam isi tertulis di pakta integritas tersebut ditegaskan beberapa point penting kesepakatan dalam proses penanganan perkara, yaitu :
- Penguatan sinergi dan koordinasi aktif kedua Lembaga.
- Kesepakatan bersama menghindari perbuatan transaksional dalam penanganan perkara.
- Komitment bersama melindungi hak hukum korban tindak pidana hingga kesepakatan pencegahan dan penindakan terhadap perbuatan tercela atau pelanggaran kode etik masing masing personil pada kedua lembaga.
Usai kegiatan, Kajati Sumut (Muhibuddin, SH.,MH) menyampaikan, penandatangan pakta integritas antara jaksa dan polisi di Sumut ini merupakan langkah yang sangat strategis antara dua lembaga penegak hukum yaitu Poldasu dan Kejatisu sehingga diharapkan menjadi landasan dan pedoman kedua institusi dalam bekerja penanganan perkara yang kesemuanya itu akan menjadi manfaat positif bagi masyarakat Sumut. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Dilihat 3 kali