Foto : PRO - Ilustrasi
PEDULI RAKYAT | MEDAN – Begini ceritanya……….
Peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih menjadi persoalan serius yang terus mengundang perhatian masyarakat.
Meski aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Kepolisian dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba secara rutin mengungkap berbagai kasus, pertanyaan yang terus mengemuka di tengah publik adalah: dapatkah kejahatan narkoba benar-benar diberantas di Sumatera Utara?
Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan.
Klik dan Tonton Youtube PRO : Harapan Masyarakat Kepada Polri Pada HUT Polri ke 80
Sebagaimana diketahi, selama bertahun-tahun, Sumut dikenal sebagai salah satu wilayah yang kerap menjadi jalur masuk sekaligus daerah peredaran narkotika.
Berbagai operasi penindakan berhasil mengungkap jaringan pengedar, menyita barang bukti dalam jumlah besar, hingga menangkap puluhan tersangka. Namun, di sisi lain, kasus-kasus baru terus bermunculan sehingga memunculkan persepsi bahwa peredaran narkoba masih berlangsung secara masif. (Badan Narkotika Nasional RI)
Dalam beberapa bulan terakhir, BNN bersama Polri kembali menunjukkan komitmennya melalui berbagai operasi pemberantasan narkoba, termasuk pengungkapan jaringan yang beroperasi di wilayah Sumut.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara. (Badan Narkotika Nasional RI)
Di sisi lain, jajaran Reserse Narkoba di berbagai kepolisian wilayah Sumut juga terus melakukan penindakan terhadap pengedar maupun bandar narkotika.
Pengungkapan ratusan kasus setiap tahunnya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus bekerja dalam menekan angka peredaran narkoba.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau barang bukti yang disita.
Yang tidak kalah penting adalah kemampuan aparat dalam membongkar jaringan utama, memutus aliran pendanaan, serta mencegah regenerasi pelaku kejahatan narkotika.
Pengamat hukum dan pemerhati sosial juga menilai bahwa pemberantasan narkoba memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.
Selain penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dan jaringan besar, diperlukan pula penguatan pencegahan melalui edukasi masyarakat, rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai ketentuan hukum, serta sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pempropsu) sendiri telah menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan BNN Provinsi Sumut dalam upaya pemberantasan narkoba melalui langkah yang lebih terintegrasi, termasuk dukungan terhadap program pencegahan dan penindakan.
Pada akhirnya, keberhasilan memberantas kejahatan narkoba di Sumut bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN maupun Reserse Narkoba semata.
Dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi, pengawasan lingkungan, serta keberanian melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
Dalam hal ini, harapan masyarakat tentu sederhana, yakni agar setiap operasi pemberantasan tidak hanya menghasilkan penangkapan sesaat, tetapi mampu memutus jaringan secara menyeluruh sehingga angka peredaran narkoba di Sumut dapat terus ditekan dan memberikan rasa aman bagi generasi mendatang. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
