Foto : PRO - Ilustrasi
PEDULI RAKYAT | MEDAN – Begini ceritanya……….
Keluarga balita yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangani laporan yang telah mereka ajukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang mereka laporkan dengan Nomor : LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Maret 2026 lalu itu.
Laporan tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh pihak Polda Sumut.
Klik dan Tonton Youtube PRO : Jika Hukum Ditegakkan dengan Kebenaran, Negara Akan Kuat
Sebagai bagian dari tahapan tersebut, penyidik telah memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan pihak rumah sakit guna memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menyampaikan keterangan serta klarifikasi terkait peristiwa yang menjadi objek laporan.
Beberapa waktu lalu, didampingi kuasa hukumnya yakni Marudut Hasiholan Gultom, SH, MH dan Daniel S. Sihotang, SH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut, Helmi Br. Saragih (pelapor) menghadiri undangan mediasi yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Dalam hal ini pelaksanaan mediasi tersebt diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus membuka ruang komunikasi antara para pihak.
Meski demikian, berbagai kalangan berharap proses tersebut tidak mengurangi komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut laporan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait itu, kuasa hukum Helmi Br. Saragih (pelapor) itu mengungkapkan, sudah hampir 4 bulan lamanya, penanganan atas laporan kliennya (Helmi Br. Saragih) itu masih ditangani tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol Muhammad Isral, SIK, MH, bersama AKP Toni Purba, SH, MH. serta Penyidik Pembantu (Briptu Fajar V. Waruwu).
Namun, hingga kini, penanganan atas laporan kliennya (Helmi Br. Saragih) itu masih dalam agenda mediasi dengan memberikan undangan oleh pihak penyidik untuk menghadirkan para pihak dalam forum mediasi.
Menurut Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
Kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang ada sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu.
Lebih lanjut, Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu menuturkan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta kesimpulan hukum kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu berharap seluruh rangkaian penyelidikan dapat berjalan secara independen, profesional, dan akuntabel sehingga menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sedangkan pihak keluarga korban, ungkap Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu lagi,
tujuan utama mereka datang ke Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk menghadiri undangan mediasi itu, bukan hanya untuk menuntut keadilan atas peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga berharap proses ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pelayanan kesehatan sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Keluarga pelapor berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan,” ungkap Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu lagi.
Sementara itu, pihak keluarga korban menilai proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas keadilan.
Mereka berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen medis, serta meminta keterangan dari ahli apabila diperlukan.
“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan penanganan perkara yang objektif. Kami ingin seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga korban.
Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pelayanan kesehatan terhadap pasien.
Oleh karena itu, berbagai kalangan berharap proses penanganan dilakukan secara transparan tanpa mengesampingkan hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, pihak RS Santa Elisabeth Medan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki selama proses hukum berlangsung.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pihak juga berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pengamat hukum menilai bahwa penanganan perkara yang terbuka, profesional, dan akuntabel dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan dinilai penting agar proses hukum berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal ini, Polda Sumut sebelumnya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan yang diperoleh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan dugaan terkait kematian balita di RS Santa Elisabeth Medan masih berlangsung.
Keluarga korban berharap penyelidikan dapat segera memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai peristiwa yang mereka laporkan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
