Foto : PRO - Ilustrasi
PEDULI RAKYAT | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Proses penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Mei 2025, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, penanganan perkara tersebut dinilai berjalan berlarut-larut dan terkesan “bagai permainan bola pingpong”, karena berulang kali berpindah antara penyidik Polresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum yang menjadi hak setiap pelapor maupun pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana.
Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut disebut masih mengalami tahapan bolak-balik atau pengembalian berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19), sebelum nantinya dapat dinyatakan lengkap (P-21).
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sejumlah pihak menilai, lamanya penyelesaian perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Terlebih apabila perkembangan penanganan perkara tidak disampaikan secara transparan kepada para pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini, Senin 13 Juli 2026, kepada awak media ini, Kuasa Hukum (Nico Tinambunan, SH) dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates mengungkapkan, berkas perkara atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 tersebut, sempat dikembalikan oleh pihak Kejari Deli Serdang kepada pihak Polresta DeliSedang dengan surat petunjuk P-19.
Selanjutnya, penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang berkas melalui SPDP pada 12 Juni 2026 lalu kepada pihak Kejari Deli Serdang.
Sementara itu, untuk menpertanyakan, “apakah berkas sudah dinyatakan lengkap P-21”, Nico Tinambunan mengaku, Senin 13 Juli 2026, dirinya menemui Melisa Batubara, Jaksa yang memproses berkas perkara atas LP tersebut di Kantor Kejari Deli Serdang.
Adapun hasil dari pertemuan tersebut, Nico Tinambunan mengaku dirinya kecewa.
“Bagaikan permainan bola pimpong, Nico Tinambunan mengungkapkan, proses hukum LP Nomor : STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 tersebut, kembali diserahkah ke penyidik Polresta Deli Serdang untuk dilengkapi alias P-19.” ungkapnya
Klik dan Tonton Youtube PRO : Jika Hukum Ditegakkan dengan Kebenaran, Negara Akan Kuat
Menurut Nico Tinambunan, koordinasi yang efektif antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum merupakan faktor penting agar proses penanganan perkara tidak berlangsung berlarut-larut.
“Pengembalian berkas perkara memang merupakan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana,”ungkap Niko.
Namun, ungkapnya lagi, proses tersebut diharapkan tetap mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara LP Nomor STTPL/B/30/V/2025 tersebut.
Publik berharap Polresta Deli Serdang maupun Kejari Deli Serdang dapat menyelesaikan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan masyarakat terhadap efektivitas koordinasi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum.
Publik pun berharap proses penyidikan dan penuntutan dapat segera mencapai kepastian sehingga tidak terus menimbulkan polemik maupun pertanyaan di tengah masyarakat. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
