Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL

Bagaikan Permainan Bola Pingpong, Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang

AdminPRO 14 Juli 2026 3 minutes read
Bagaikan Permainan Bola Pingpong, Proses Hukum LP Nomor – STTPL-B-30-V-2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang

Foto : PRO - Ilustrasi

PEDULI RAKYAT | DELI SERDANG –  Begini ceritanya……….

Proses penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Mei 2025, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, penanganan perkara tersebut dinilai berjalan berlarut-larut dan terkesan “bagai permainan bola pingpong”, karena berulang kali berpindah antara penyidik Polresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum yang menjadi hak setiap pelapor maupun pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana.

Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut disebut masih mengalami tahapan bolak-balik atau pengembalian berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19), sebelum nantinya dapat dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga : Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sejumlah pihak menilai, lamanya penyelesaian perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Terlebih apabila perkembangan penanganan perkara tidak disampaikan secara transparan kepada para pihak yang berkepentingan.

Dalam hal ini, Senin 13 Juli 2026, kepada awak media ini, Kuasa Hukum (Nico Tinambunan, SH) dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates mengungkapkan, berkas perkara atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 tersebut, sempat dikembalikan oleh pihak Kejari Deli Serdang kepada pihak Polresta DeliSedang dengan surat petunjuk P-19.

Selanjutnya, penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang berkas melalui SPDP pada 12 Juni 2026  lalu kepada pihak Kejari Deli Serdang.

Sementara itu, untuk menpertanyakan, “apakah berkas sudah dinyatakan lengkap P-21”, Nico Tinambunan mengaku, Senin 13 Juli 2026, dirinya menemui Melisa Batubara, Jaksa yang memproses berkas perkara atas LP tersebut di Kantor Kejari Deli Serdang.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut, Nico Tinambunan mengaku dirinya kecewa.

“Bagaikan permainan bola pimpong, Nico Tinambunan mengungkapkan, proses hukum  LP Nomor : STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 tersebut, kembali diserahkah ke penyidik Polresta Deli Serdang untuk dilengkapi alias P-19.” ungkapnya

Klik dan Tonton Youtube PRO : Jika Hukum Ditegakkan dengan Kebenaran, Negara Akan Kuat

Menurut Nico Tinambunan, koordinasi yang efektif antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum merupakan faktor penting agar proses penanganan perkara tidak berlangsung berlarut-larut.

“Pengembalian berkas perkara memang merupakan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana,”ungkap Niko.

Namun, ungkapnya lagi, proses tersebut diharapkan tetap mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara LP Nomor STTPL/B/30/V/2025 tersebut.

Publik berharap Polresta Deli Serdang maupun Kejari Deli Serdang dapat menyelesaikan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan masyarakat terhadap efektivitas koordinasi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum.

Publik pun berharap proses penyidikan dan penuntutan dapat segera mencapai kepastian sehingga tidak terus menimbulkan polemik maupun pertanyaan di tengah masyarakat. (red)

Renungan - Menunda keadilan sama dengan memperpanjang penderitaan dan Membelokkan hukum sama dengan mengkhianati sumpah jabatan.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Dilihat 2 kali
Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas
Next: Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Satu Oknum Kades di Labura Masuk Penjara, Satu Oknum Kades di Deli Serdang Dinilai Kebal Hukum

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 2 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.