Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | DELI SERDANG — Begini ceritanya……….
Masyarakat Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini masih menanti kepastian proses hukum terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasar Melintang telah dilayangkan ke aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Adapun laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dinilai tidak transparan serta diduga sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.
Informasinya, laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang pada TA 2025 tersebut, kini sedang dalam proses hukum oleh aparat Polresta Deli Serdang.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Desa (Kades) Pasar Melintang, David Sagala, dilaporkan ke Polres Deli Serdang terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikelolanya pada TA 2025.
Pengaduan tersebut disebut berawal dari munculnya dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran desa yang menjadi sorotan masyarakat.
Selanjutnya, guna meminta adanya penyelidikan terhadap pengelolaan Dana APBDes di Desa Pasar Melintang itu, laporan pengaduan itupun disampaikan ke pihak kepolisian yakni Polresta Deli Serdang.
Dalam laporan tersebut, aparat Polresta Deli Sedang diminta untuk memeriksa Kades Pasar Melintang (Davis Sagala) secara menyeluruh atas realisasi dana APBDes TA 2025 yang diduga tidak transparan dan sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan APBDes belakangan memang menjadi perhatian publik, termasuk di Kabupaten Deli Serdang.
Masyarakat berharap anggaran desa yang bersumber dari pemerintah dapat digunakan sesuai peruntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
“Jika memang ada dugaan penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, David Sagala memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan APBDes tersebut.
Sikap tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi publik sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Mereka juga meminta adanya audit dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar pengelolaan APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sementara itu, guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak David Sagala terkait laporan pengaduan tersebut.
Sayangnya, Kades Pasar Melintang (David Sagala) kembali memilih bungkam.
Adapun pengelolaan APBDes di Desa Pasar Melintang mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sorotan ini semakin menguat setelah beberapa program yang tercantum dalam APBDes dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.
Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut dan tercatat dalam dokumen anggaran APBDEs tersbut, tidak diketahui oleh masyarakat.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, seorang wartawan dari salah satu media online melayangkan surat prihal konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Pasar Melintang (David Sagala) selaku pejabat yang mengelola APDes TA 2025 itu terkait :
- Rincian penggunaan anggaran pada poin-poin program di seluruh Kegiatan Bidang.
- Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
Kepada awak media ini, warga menduga pengelolaan anggaran dana APBDes tersebut sarat untuk memperkaya diri sendiri/kelompok.
Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu item kegiatan yang tercatat dalam pengelolaan APBDes Pasar Melintang TA 2025 yakni, tidak adanya pembangunan saluran irigasi (tali air cacing) senilai Rp.138.550.000 sebagaimana yg dimaksud dalam APBDes Pasar Melintang TA 2025 yang terpampang di Kantor Desa Pasar Melintang.
Selain itu warga juga menilai dana anggaran untuk Perayaan HUT RI senilai Rp 32.200.000 juga tidak pernah diselenggarakan.
Begitu juga dengan dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp.225.132.000.
Dalam hal ini, warga mempertanyakan, BUMDes mana yang dimaksud Pak Kades (David Sagala) itu.
Kini, masyarakat berharap adanya pengawasan dari pihak terkait terhadap realisasi APBDes di Desa Pasar Melintang yang kesemuanya itu dinilai penting agar pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Selanjutnya, masyarakat juga berharap agar dilakukan evaluasi atau audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan APBDes.
Selain itu, DPRD Deli Serdang juga diminta untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

