Foto : PRO/Ilustrasi
Ancaman Nyata Bagi Keadilan
PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Isu dugaan seseorang dikondisikan menjadi tersangka dalam suatu kasus kejahatan kembali mencuat dan menyita perhatian publik.
Fenomena ini dinilai sebagai bentuk serius yang dapat merusak sistem penegakan hukum serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam prinsip hukum pidana, penetapan tersangka harus melalui proses yang objektif, profesional, dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Namun, dalam praktiknya, muncul dugaan adanya “pengkondisian” terhadap individu tertentu untuk dijadikan tersangka, baik melalui tekanan, kepentingan tertentu, maupun skenario yang dirancang.
Terkait itu, seorang praktisi hukum (Ahmad Sultoni Hasibuan,SH) menilai, bahwa praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori kriminalisasi.
“Jika seseorang dikondisikan menjadi tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, maka itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk ketidakadilan yang serius,” ujar praktisi hukum itu.
Menurut Ahmad Sultoni Hasibuan, SH yang berprofesi sebagai pengacara (advocat) itu, fenomena ini sering kali dikaitkan dengan berbagai faktor, seperti konflik kepentingan, tekanan kekuasaan, hingga upaya pengalihan isu dari kasus lain yang lebih besar.
Akibatnya, individu yang menjadi korban pengkondisian tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga tekanan sosial dan kerusakan reputasi.
Di era digital, kasus-kasus seperti ini dengan cepat menjadi viral di media sosial.
Narasi yang berkembang di ruang publik sering kali membentuk opini sebelum fakta hukum terungkap sepenuhnya.
Hal ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan antara kebenaran dan rekayasa.
Dalam hal ini, praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara itu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal dalam menetapkan status tersangka.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan dalam proses hukum akan terus terjadi.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi sepihak.
Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan, bukan melalui opini atau rekayasa.
Kasus dugaan pengkondisian tersangka ini menjadi pengingat bahwa hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan.
Jika hukum dapat dikondisikan, maka keadilan akan kehilangan maknanya di mata masyarakat. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.”
