Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • NASIONAL
  • POLITIK

Untuk Meningkatkan Efisiensi Energi Dan Mobilitas, Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASN

AdminPRO 31 Maret 2026 2 minutes read
Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASN

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | JAKARTA – Begini ceritanya……….

Untuk meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas, di setiap hari Jum’at, pemerintah menetapkan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Kebijakan yang merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional itu, akan mulai berlaku 1 April 2026 dan diatur melalui surat edaran dari kementerian terkait.

Demikian terungkap saat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dalam konferensi pers yang digelar secara daring.

Saat itu, Kamis (19/3/2026) sore, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Menko Bidang Perekonomian itu mengungkakan, penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah itu dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam hal ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar yang kini menjabat Menko Bidang Perekonomian itu menegaskan, kebijakan penerapan WFH bagi ASN itu, tidak berlaku bagi ASN di sejumlah sektor yang dalam hal ini harus tetap bekerja dari kantor atau lapangan, terutama sektor pelayanan publik dan sektor strategis.

Adapun beberapa sektor yang tidak berlaku WFH bagi ASN, antara lain para ASN yang bertugas pada layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.

Sedangkan, di sektor pendidikan dasar hingga menengah, para ASN tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka normal lima hari dalam seminggu.

Kepada masyarakat, pemerintah mengimbau untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasa di tengah kebijakan tersebut.

Terkait kebijakan penerapan WFH bagi ASN, Airlangga mengungkapkan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk merespons dinamika global.

Kebijakan itu juga untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas sekaligus menekan mobilitas yang tidak perlu.

Selain WFH, Airlangga menambahkan, pemerintah juga mendorong efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta perjalanan dinas.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” ujarnya.

Terkait kondisi perekonomian nasional, Airlangga menegaskan, meskipun menghadapi dinamika global, kondisi perekonomian nasional tetap stabil.

“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dan fundamental ekonomi kita tetap kokoh,” tegasnya. (red)

Sumber : KOMPAS.TV

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pilihlah jalan yang bertanggung jawab.”

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Skor 1-0, Bulgaria Unggul lawan Indonesia di Final FIFA Series 2026
Next: Saat Hubungan Berada Pada Titik Terendah, Jepang Kerahkan Rudal Jarak Jauh Dekat China

BERITA TERKAIT

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026
Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 1 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.