Foto : PRO/Ilustrasi
Fenomena Yang Mengaburkan Keadilan
PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Fenomena terduga pelaku kejahatan yang justru melapor sebagai korban semakin sering terjadi dan menjadi sorotan publik.
Praktik ini dinilai tidak hanya membingungkan aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi mengaburkan fakta serta merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dalam sejumlah kasus, pihak yang sebelumnya diduga kuat sebagai pelaku justru lebih dulu membuat laporan ke kepolisian.
Langkah ini diduga sebagai strategi untuk membangun opini, mencari perlindungan hukum, sekaligus mengalihkan perhatian dari dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Terkait itu, seorang praktisi hukum (Ahmad Sultoni Hasibuan,SH) menilai, fenomena ini menjadi tantangan serius dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
“Ketika pelaku mencoba memposisikan diri sebagai korban, maka proses hukum bisa menjadi bias. Aparat harus ekstra cermat dalam menggali fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menjadi bingung dalam membedakan mana korban sebenarnya dan siapa pelaku yang sesungguhnya.
Terlebih, di era digital saat ini, narasi yang dibangun di media sosial sering kali lebih cepat mempengaruhi opini publik dibandingkan fakta hukum yang masih dalam proses penyelidikan.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional.
Oleh karena itu, diperlukan ketegasan aparat dalam menelusuri setiap laporan, termasuk menguji kebenaran klaim korban secara objektif.
Dalam hal ini, Ahmad Sultoni Hasibuan, SH mengingatkan bahwa upaya manipulasi status dari pelaku menjadi korban dapat masuk dalam kategori memberikan keterangan palsu atau menghalangi proses hukum, yang tentu memiliki konsekuensi pidana.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Penegakan hukum yang adil dan berimbang menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kebenaran tidak selalu datang dari siapa yang pertama melapor, melainkan dari fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.
Selanjutnya, Ahmad Sultoni Hasibuan, SH yang berprofesi sebagai pengacara (advocat) itu menambahkan, fenomena yang tak lazim itu mulai menjadi perhatian publik, ketika sejumlah terduga pelaku kejahatan justru melapor ke aparat penegak hukum dengan mengaku sebagai korban.
Praktik ini dinilai bukan hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan objektif dan transparan.
Dalam beberapa kasus, laporan yang diajukan oleh pihak yang diduga sebagai pelaku kerap disertai narasi yang berusaha membalikkan fakta.
Motifnya beragam, mulai dari upaya menghindari jerat hukum, mencari simpati publik, hingga strategi untuk melemahkan posisi korban yang sebenarnya.
Praktisi hukum yang berprofesi sebagai sebagai pengacara it menilai, kondisi ini menjadi tantangan serius bagi aparat dalam mengungkap kebenaran.
Pasalnya, laporan yang masuk tetap harus diproses sesuai prosedur, meskipun terdapat indikasi adanya manipulasi fakta atau rekayasa kejadian.
“Setiap laporan wajib diterima, namun harus diuji secara mendalam melalui penyelidikan dan pembuktian yang kuat. Di sinilah integritas penegak hukum diuji,” ujarnya.
Fenomena ini juga menyoroti pentingnya kecermatan dalam menilai alat bukti, saksi, serta kronologi kejadian.
Tanpa verifikasi yang ketat, bukan tidak mungkin pihak yang sebenarnya menjadi korban justru terpinggirkan oleh opini yang dibangun secara sepihak.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh klaim sepihak yang beredar, terutama di media sosial.
Penyebaran informasi yang belum terverifikasi justru dapat memperkeruh situasi dan memengaruhi persepsi publik terhadap suatu perkara.
Di sisi lain, para praktisi hukum menegaskan bahwa memberikan laporan palsu merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya melindungi korban, tetapi juga memiliki mekanisme untuk menindak pihak yang mencoba menyalahgunakannya.
Dengan meningkatnya kasus serupa, transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci utama.
Publik pun berharap setiap perkara dapat ditangani secara adil, sehingga kebenaran tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses hukum. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.”
