Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Jika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri

AdminPRO 30 Mei 2026 3 minutes read
Jika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri (1)

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | MEDAN  — Begini ceritanya……….

Di tengah harapan masyarakat terhadap program reforma agraria dan pemerataan kesejahteraan, muncul kekhawatiran jika lahan eks HGU justru dijadikan ajang memperkaya diri oleh pihak-pihak tertentu.

Kesemuanya itu merupakan  persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini menjadi sorotan publik.

Lahan eks HGU pada dasarnya merupakan tanah yang masa izin pengelolaannya telah berakhir dan kemudian kembali dikuasai negara.

Dalam berbagai kebijakan agraria, lahan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, termasuk redistribusi tanah kepada petani kecil, masyarakat adat, kelompok tani, maupun kepentingan sosial lainnya.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Jika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri

Namun di lapangan, polemik sering muncul ketika lahan eks HGU diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terutama warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Pengamat agraria menilai bahwa penyalahgunaan pengelolaan lahan eks HGU berpotensi menimbulkan konflik sosial, ketimpangan ekonomi, hingga sengketa berkepanjangan.

Apalagi jika proses penguasaan lahan dilakukan tanpa transparansi dan tidak melibatkan masyarakat sekitar.

“Lahan eks HGU seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sarana memperkaya diri. Negara harus hadir memastikan pengelolaannya berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar salah seorang pengamat hukum agraria.

Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, masyarakat bahkan mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses terhadap lahan yang sebelumnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pertanian dan peningkatan ekonomi warga.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya praktik permainan oknum yang memanfaatkan celah hukum dan kekuasaan untuk menguasai lahan bernilai tinggi tersebut.

Baca Juga : Apa Itu Lahan Hak Guna, Lahan Eks Hak Guna dan Jenis Jenis Hak Guna di Indonesia??

Pemerintah pusat sendiri terus mendorong percepatan reforma agraria sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi nasional.

Presiden Republik Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa tanah negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak.

Sementara itu, praktisi hukum menilai pengawasan terhadap pengelolaan lahan eks HGU harus diperkuat, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga masyarakat sipil.

Transparansi dalam proses perizinan dan pendistribusian lahan dianggap menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, masyarakat berharap pemerintah dapat lebih terbuka dalam menyampaikan status hukum serta rencana pemanfaatan lahan eks HGU agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik di tengah warga.

Jika pengelolaan lahan eks HGU dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat, maka lahan tersebut berpotensi menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.

Namun sebaliknya, apabila dijadikan alat memperkaya diri dan kepentingan kelompok tertentu, maka tujuan reforma agraria dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa manfaat nyata bagi rakyat kecil. (red)

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Sejengkal tanah yang kau rampas tidak akan membuatmu abadi di dunia, namun dosanya akan kekal membebani langkahmu di akhirat.

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Menanti Proses Hukum Atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Pasar Melintang TA 2025
Next: Gandeng Bank Mega KC Medan, Kini SolusiPro Buka Rekening Bisnis Semudah Menghubungi Konsultan Anda

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.