Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Secara Hukum, Pihak Mana Yang Bertanggungjawab Atas Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri?

AdminPRO 31 Mei 2026 3 minutes read
Secara Hukum, Pihak Mana Yang Bertanggungjawab Atas Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri-1

Secara Hukum, Pihak Mana Yang Bertanggungjawab Atas Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri-1

PRO.com | DELI SERDANG — Begini ceritanya……….

Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga dimanfaatkan sebagai ajang memperkaya diri kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah meningkatnya konflik agraria dan tuntutan reforma agraria, masyarakat mulai mempertanyakan secara hukum pihak mana yang sebenarnya bertanggungjawab apabila lahan eks HGU disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Secara hukum, lahan eks HGU merupakan tanah yang hak pengelolaannya telah berakhir dan kembali dikuasai negara.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Secara Hukum, Pihak Mana Yang Bertanggungjawab Atas Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri ??

Pengaturan mengenai Hak Guna Usaha sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta berbagai peraturan turunannya yang mengatur hak, kewajiban, hingga pengawasan terhadap tanah negara.

Pengamat hukum agraria menjelaskan bahwa tanggungjawab utama atas pengelolaan lahan eks HGU berada pada negara melalui pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Instansi tersebut memiliki kewenangan dalam penetapan status tanah, pemberian hak baru, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan lahan negara.

“Jika lahan eks HGU dijadikan sarana memperkaya diri secara melawan hukum, maka pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan dan pengawasan wajib dimintai pertanggungjawaban, termasuk oknum yang terlibat dalam proses penguasaan lahan,” ujar seorang praktisi hukum pertanahan.

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga dinilai memiliki tanggungjawab moral dan administratif dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayahnya.

Pemerintah daerah dianggap harus aktif mencegah konflik lahan, praktik mafia tanah, serta dugaan penguasaan aset negara oleh pihak tertentu secara tidak sah.

Dalam aspek pidana, aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur korupsi, penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan lahan eks HGU.

Tidak hanya itu, pejabat atau pihak swasta yang terbukti memanfaatkan lahan negara demi keuntungan pribadi juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana maupun tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.

Praktik penguasaan lahan eks HGU tanpa transparansi dinilai dapat memicu ketimpangan sosial dan konflik agraria berkepanjangan.

Karena itu, pengawasan terhadap lahan negara harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, lembaga pengawas, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga : Jika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri

Pemerintah pusat sendiri selama ini terus mendorong program reforma agraria dan redistribusi tanah guna memberikan akses lahan kepada masyarakat kecil, petani, dan kelompok yang membutuhkan.

Namun masyarakat berharap program tersebut benar-benar dijalankan secara adil dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu demi kepentingan bisnis maupun kekuasaan.

Masyarakat menilai penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama agar lahan eks HGU tidak berubah menjadi alat memperkaya diri.

Sebab jika pengawasan lemah dan tidak ada tindakan hukum yang jelas, maka konflik agraria dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. (red)

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Sejengkal tanah yang kau rampas tidak akan membuatmu abadi di dunia, namun dosanya akan kekal membebani langkahmu di akhirat.

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Gandeng Bank Mega KC Medan, Kini SolusiPro Buka Rekening Bisnis Semudah Menghubungi Konsultan Anda
Next: Dengan Tuduhan Tidak Mengembalikan Mobil Yang Dipinjam, Seorang Ibu Laporkan Anak Tirinya ke Polisi

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.