Foto : PRO - Ilustrasi
PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Sejumlah kalangan mengingatkan pentingnya “melawan lupa” untuk mengingat kembali perkara yang pernah menyeret sejumlah nama pejabat dan tokoh berpengaruh untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan atas kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN kepada pengembang Citraland yang sempat menjadi perhatian publik itu.
Kini, kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN kepada pengembang Citraland itu, kini kembali menjadi perbincangan.
Dalam hal ini, selain melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan terhadap empat terduga pelaku yang selanjutnya menjadi terdakwa dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan atas kasus perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland itu, Tim penyidik dari Kejati Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2024 – 2029 yakni Ashari Tambunan.
Ashari Tambunan yang diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Deli Serdang selama dua periode, yaitu dari tahun 2014 hingga 2023 itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN itu berlangsung, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.
Anehnya, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, mantan Bupati Deli Serdan yang kini menjadi anggota DPR-RI itu, diketahui lolos dari jeratan hukum.
Padahal, saat pengalihan/penjualan aset tanah PTPN itu berlangsung, Azhari Tambunan yang saat itu menjabat Bupati Deli Serdang dinilai mempunyai peran terkait aspek tata ruang wilayah yang dalam hal ini dari lahan perkebunan menjadi lahan perumahan.
Adapun dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I kepada Ciputra Land itu bermula dari perubahan status 8.007 haktar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa (sebelum berubah menjadi PTPN I) menjadi Hak Guna Bangunan atau HGB untuk kepentingan pembangunan perumahan “Citraland” yang dikelola pengembang Ciputraland.
Dalam hal ini, secara bertahap, Iman Subekti selaku Direktur PT NDP yang dalam hal ini diketahui anak perusahaan PTPN II/PTPN I mengajukan permohonan perubahan HGU menjadi HGB kepada Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut (Askani) dan eks Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang (Abdul Rahim Lubis).
Selanjutnya, untuk mengubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP, Askani dan Abdul Rahim Lubis menerbitkan surat HGB atas nama PT NDP, tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara yakni mengembalikan 20 persen dari total 8.007 haktare kepada Negara yang dalam hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Klik dan Tonton Juga : Mampukah JPU Kembali Memenjarakan Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland yang Divonis Bebas Itu?
Atas kasus itu, pihak penyidik dari Kejati Sumut memeriksa :
- Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
- Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
- Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
- Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
- Ashari Tambunan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN itu berlangsung.
Kemudian, selain Ashari Tambunan, empat terduga pelaku tersebut didudukkan di kursi terdakwa depan meja hijau pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Medan.
Namun,ke-empat terduga pelaku yang berstatus terdakwa atas kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland itu, kini dikeluarkan dari jeruji penjara setelah majelis hakim mengetuk palu dengan vonis bebas.
Klik dan Tonton Juga : Jika Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Apa Implikasinya bagi Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik?
Untuk diketahui, perkara yang berkaitan dengan penjualan aset perkebunan tersebut pernah menyita perhatian masyarakat Sumatera Utara karena menyangkut aset negara yang bernilai tinggi.
Dalam proses penanganannya, aparat penegak hukum melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan proses pengalihan aset tersebut.
Salah satu nama yang sempat diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara tersebut adalah mantan Bupati Deli Serdang, yakni Ashari Tambunan.
Namun hingga proses hukum berjalan dan sejumlah pihak ditetapkan sebagai terdakwa, mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjadi anggota DPR-RI tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa dalam perkara dimaksud.
Publik Kembali Menyoroti Perjalanan Kasus
Munculnya kembali pembahasan mengenai kasus penjualan aset PTPN ke Citraland tidak terlepas dari perkembangan hukum yang terjadi dalam perkara tersebut.
Sebagian masyarakat menilai bahwa kasus yang melibatkan aset negara bernilai besar perlu terus diingat sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.
Pengamat hukum menilai bahwa dalam sistem peradilan pidana, pemeriksaan seseorang sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pidana.
Penetapan status tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, fakta bahwa sejumlah pihak pernah diperiksa dalam perkara tersebut tetap menjadi bagian dari catatan sejarah proses penegakan hukum yang menarik perhatian publik.
Kasus Aset Negara Selalu Menjadi Sorotan
Persoalan pengalihan maupun penjualan aset milik negara dan BUMN selama ini menjadi isu yang sensitif karena menyangkut kepentingan publik serta potensi kerugian keuangan negara.
Oleh sebab itu, setiap perkara yang berkaitan dengan aset negara umumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, hingga aktivis antikorupsi.
Publik berharap setiap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan independen sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan, pelepasan, maupun pengalihan aset negara harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan kepentingan publik.
Sejumlah kalangan menilai bahwa pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara perlu terus diperkuat guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Melawan Lupa Demi Penegakan Hukum
Bagi sebagian masyarakat, mengingat kembali perjalanan kasus-kasus yang pernah menjadi perhatian publik bukanlah untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Prinsip “melawan lupa” dipandang penting agar masyarakat tetap kritis terhadap berbagai persoalan yang menyangkut aset negara, tata kelola pemerintahan, serta upaya pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, setiap proses hukum yang pernah terjadi dapat menjadi pelajaran berharga dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
