Foto : PRO - Ilustrasi
PEDULI RAKYAT ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Jalan berlubang masih menjadi persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Kerusakan jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kerusakan kendaraan, hingga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apa hak masyarakat dan bagaimana tanggung jawab negara terhadap jalan berlubang?
Sebagai fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara dan uang rakyat melalui pajak, jalan merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar yang wajib disediakan dan dipelihara oleh pemerintah.
Klik dan Toton Youtube PRO : Antara Hak Dan Kewajiban Dalam Penerapan Aturan
Karena itu, keberadaan jalan yang aman dan layak menjadi bagian dari hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
Jalan Layak Merupakan Hak Masyarakat
Masyarakat berhak memperoleh akses terhadap infrastruktur jalan yang aman, nyaman, dan mendukung mobilitas sehari-hari.
Jalan yang baik menjadi sarana penting untuk menunjang kegiatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, perdagangan, hingga pelayanan publik lainnya.
Ketika jalan mengalami kerusakan dan dibiarkan dalam waktu lama tanpa perbaikan, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Selain meningkatkan biaya transportasi, kondisi tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat pengendara menghindari lubang jalan, kehilangan kendali kendaraan, atau tidak melihat kerusakan jalan karena tertutup genangan air saat musim hujan.
Tanggung Jawab Negara dalam Menyediakan Infrastruktur Jalan
Negara melalui pemerintah memiliki kewajiban untuk membangun, memelihara, dan memperbaiki infrastruktur jalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tanggung jawab tersebut terbagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu :
- Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas jalan nasional.
- Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas jalan provinsi.
- Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas jalan kabupaten dan jalan kota.
- Pemerintah Desa bertanggung jawab atas jalan desa yang menjadi kewenangannya.
Dengan adanya pembagian kewenangan tersebut, setiap kerusakan jalan seharusnya dapat ditangani oleh instansi yang berwenang tanpa menunggu tekanan atau keluhan yang berkepanjangan dari masyarakat.
Jalan Berlubang dan Keselamatan Publik
Jalan berlubang bukan sekadar masalah teknis infrastruktur.
Persoalan ini juga berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Menurut berbagai pengamatan di lapangan, pengendara sepeda motor menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban akibat jalan rusak.
Bahkan dalam sejumlah kasus, kecelakaan yang terjadi akibat jalan berlubang berujung pada luka berat hingga kehilangan nyawa.
Karena itu, pemeliharaan jalan bukan hanya kewajiban administratif pemerintah, melainkan juga bagian dari upaya melindungi keselamatan warga negara.
Anggaran Perbaikan Jalan Bersumber dari Uang Rakyat
Setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran miliaran hingga triliunan rupiah melalui APBN dan APBD untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan.
Baca Juga : Antara Hak Pemerintah Pusat dan Daerah Atas Lahan Eks HGU Guna Kesejahteraan Rakyat
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber pendapatan negara dan daerah, termasuk pajak yang dibayarkan masyarakat.
Oleh sebab itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan sejauh mana realisasi pembangunan maupun perbaikan jalan dilaksanakan.
Transparansi anggaran menjadi faktor penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai perencanaan.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Selain memiliki hak untuk menikmati jalan yang layak, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi kondisi infrastruktur di wilayahnya.
Laporan masyarakat mengenai jalan rusak dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan lebih cepat.
Di era digital saat ini, berbagai kanal pengaduan telah disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menerima laporan terkait kerusakan jalan.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Jalan Berlubang dan Cerminan Pelayanan Publik
Banyak kalangan menilai bahwa kondisi jalan merupakan salah satu indikator keberhasilan pelayanan publik.
Jalan yang rusak dan tidak segera diperbaiki sering kali menimbulkan persepsi bahwa pelayanan pemerintah belum berjalan optimal.
Sebaliknya, infrastruktur jalan yang baik menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pada akhirnya, persoalan jalan berlubang bukan hanya tentang kerusakan aspal semata.
Di baliknya terdapat hak masyarakat yang harus dipenuhi serta tanggung jawab negara yang wajib dijalankan. Jalan yang aman, nyaman, dan layak digunakan merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani dan melindungi rakyatnya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
