Foto - Ilustrasi
PEDULI RAKYAT ONLINE | BAGUN PURBA (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….
Dugaan ketidakhadiran Kepala Dusun (Kadus) 8 Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pelayanan pemerintahan di tingkat dusun setelah muncul informasi bahwa Kadus 8 diduga sehari-hari bekerja di luar Kabupaten Deli Serdang sebagai karyawan swasta, namun tetap menerima penghasilan sebagai perangkat desa.
Klik dan Tonton Youtube PRO : Jika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri
Isu tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat karena jabatan Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta pembangunan di wilayah dusun yang menjadi tanggung jawabnya.
Warga Pertanyakan Kehadiran dan Pelayanan Kadus
Beberapa warga mengaku jarang melihat keberadaan Kadus 8 di lingkungan Dusun 8 Desa Mabar. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas sehari-hari yang seharusnya dijalankan oleh seorang perangkat desa.
Menurut warga, seorang kepala dusun seharusnya berada di tengah masyarakat untuk melayani berbagai kebutuhan administrasi dan sosial warga, mulai dari pendataan penduduk, penyampaian program pemerintah desa, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan dusun.
“Kalau memang benar yang bersangkutan lebih banyak bekerja di luar daerah sebagai karyawan swasta, tentu masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana tugas-tugas sebagai kepala dusun dijalankan,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dugaan “Gaji Buta” Menjadi Sorotan
Munculnya dugaan bahwa Kadus 8 tetap menerima penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan sebagai perangkat desa meskipun diduga tidak aktif menjalankan tugas, memicu kritik dari sejumlah warga.
Dalam persepsi masyarakat, istilah “gaji buta” sering digunakan untuk menggambarkan seseorang yang menerima gaji dari suatu jabatan namun diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.
Namun demikian, tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Pemerintah Desa Diminta Memberikan Penjelasan
Sejumlah warga berharap Pemerintah Desa Mabar dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status, kehadiran, dan pelaksanaan tugas Kadus 8.
Transparansi dinilai penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik di tingkat dusun tetap berjalan secara optimal.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya evaluasi terhadap kinerja seluruh perangkat desa guna memastikan setiap pejabat yang menerima gaji dari anggaran negara benar-benar melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jabatan Perangkat Desa Memiliki Tanggung Jawab Penuh
Dalam sistem pemerintahan desa, perangkat desa merupakan unsur pembantu kepala desa yang memiliki tugas dan fungsi tertentu sesuai dengan bidang masing-masing.
Karena itu, jabatan kepala dusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menuntut kehadiran dan keterlibatan langsung dalam melayani masyarakat di wilayah kerjanya.
Apabila terdapat perangkat desa yang merangkap pekerjaan lain, maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai perangkat desa tetap harus menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Masyarakat Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Mabar maupun pihak terkait mengenai dugaan bahwa Kadus 8 sehari-hari bekerja di luar Kabupaten Deli Serdang sebagai karyawan swasta namun tetap menerima penghasilan sebagai perangkat desa.
Publik berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
