Foto : PRO-Ilustrasi
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Pengelolaan dan peruntukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) maupun lahan eks HGU di wilayah pedesaan kerap menjadi isu strategis yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan.
Mulai dari pemerintah desa (pemdes), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kot), pemerintah provinsi (pemprov) hingga pemerintah pusat, masing-masing memiliki peran dan kewenangan yang berbeda dalam memastikan pemanfaatan lahan dilakukan sesuai aturan hukum serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan agraria, reforma agraria, dan pemanfaatan lahan eks HGU, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana peran pemerintah desa dibandingkan dengan pemkab/kot dan pemprov dalam menentukan arah pengelolaan serta peruntukan lahan yang berada di wilayah desa.
Sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, pemerintah desa memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi warga terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan.
Pemdes sering menjadi pihak pertama yang menerima keluhan, usulan, maupun tuntutan masyarakat mengenai status dan pengelolaan lahan HGU atau eks HGU yang berada di wilayahnya.
Meski demikian, secara hukum pemdes tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan, memperpanjang, mencabut, maupun menetapkan hak atas tanah.
Kewenangan tersebut berada pada pemerintah melalui instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Oleh karena itu, fungsi utama pemerintah desa lebih banyak berada pada aspek fasilitasi, koordinasi, pendataan, dan penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, pemkab/kot memiliki peran yang lebih luas dalam perencanaan tata ruang wilayah, pembangunan daerah, serta koordinasi berbagai program yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.
Pemkab/kot juga berperan dalam memberikan rekomendasi, menyelaraskan kebijakan pembangunan, dan memastikan bahwa penggunaan lahan sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dalam banyak kasus, pemkab/kot menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan pemprov maupun pemerintah pusat ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan lahan HGU dan eks HGU.
Peran koordinatif tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan tanah.
Di tingkat yang lebih tinggi, pemprov memiliki fungsi strategis dalam sinkronisasi kebijakan pembangunan antarwilayah, pengawasan pelaksanaan tata ruang, serta koordinasi lintas kabupaten dan kota.
Pemprov juga berperan dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan agraria yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat maupun pembangunan daerah.
Pengamat hukum agraria menilai bahwa pengelolaan lahan HGU dan eks HGU membutuhkan sinergi yang kuat antara seluruh tingkatan pemerintahan.
Pemdes memahami kondisi sosial masyarakat secara langsung, pemkab/kot memiliki kewenangan perencanaan pembangunan wilayah, sedangkan pemprov berperan dalam harmonisasi kebijakan yang lebih luas.
Ketiganya harus bekerja secara terpadu agar pengelolaan lahan tidak menimbulkan konflik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks lahan eks HGU, masyarakat sering berharap agar tanah yang tidak lagi berada dalam status hak guna usaha dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, termasuk mendukung program reforma agraria, pertanian produktif, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembangunan desa.
Aspirasi tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang terkoordinasi dari seluruh tingkatan pemerintahan agar dapat diwujudkan secara legal dan berkelanjutan.
Selain itu, transparansi dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam pengelolaan lahan HGU maupun eks HGU.
Masyarakat berhak mengetahui status tanah yang berada di wilayahnya serta rencana pemanfaatannya.
Keterbukaan informasi diyakini dapat mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Para pemerhati agraria menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan lahan HGU dan eks HGU tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal semata, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak untuk membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang efektif.
Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan tanah dapat dilakukan secara adil, produktif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, hubungan antara pemdes, pemkab/kot, dan pemprovdalam pengelolaan serta peruntukan lahan HGU dan/atau eks HGU harus ditempatkan dalam kerangka kerja yang saling melengkapi.
Sinergi antarlevel pemerintahan menjadi kunci untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan agraria, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

