Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Lawan Penguasaan Lahan Eks HGU Ilegal, Rakyat Tuntut Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria

AdminPRO 13 Juni 2026 3 minutes read
Lawan Penguasaan Lahan Eks HGU Ilegal, Rakyat Tuntut Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria

Foto : PRO - Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan keadilan agraria kembali mengemuka seiring meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Berbagai elemen masyarakat menilai bahwa penyelesaian persoalan lahan eks HGU harus dilakukan secara transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan rakyat sesuai amanat konstitusi.

Lahan eks HGU merupakan tanah yang masa hak guna usahanya telah berakhir, dicabut, atau tidak lagi diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, status lahan tersebut sering menjadi sumber sengketa karena muncul berbagai klaim penguasaan dari pihak-pihak yang berbeda, mulai dari perusahaan, kelompok masyarakat, hingga pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

Sejumlah pemerhati agraria menilai bahwa penguasaan lahan eks HGU tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah dan instansi terkait didorong untuk memastikan bahwa setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan lahan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan.

Masyarakat yang selama ini tinggal atau menggantungkan kehidupannya di sekitar kawasan eks HGU berharap adanya kepastian mengenai status hukum tanah yang dipersoalkan.

Kejelasan status tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih klaim, mencegah konflik sosial, dan memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun sosial.

Menurut pakar hukum agraria, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Tanpa adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, berbagai konflik agraria akan terus berulang dan berpotensi menghambat pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Selain menuntut kepastian hukum, masyarakat juga menginginkan terwujudnya keadilan agraria.

Konsep keadilan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut pemerataan akses terhadap sumber daya agraria, perlindungan hak masyarakat, dan pemanfaatan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam berbagai kesempatan, isu lahan eks HGU sering dikaitkan dengan program reforma agraria yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah.

Banyak kalangan berharap agar lahan yang telah kembali menjadi objek penguasaan negara dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, memperkuat sektor pertanian, dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Pengamat hukum menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan eks HGU harus dilakukan secara terbuka dan berbasis data hukum yang valid.

Setiap keputusan yang diambil harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu pertanahan, masyarakat berharap pemerintah dapat bertindak tegas terhadap setiap bentuk penguasaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa pengelolaan tanah benar-benar dilakukan untuk kepentingan rakyat.

Perjuangan rakyat melawan penguasaan lahan eks HGU yang diduga ilegal pada akhirnya bukan hanya soal mempertahankan hak atas tanah, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tata kelola agraria yang transparan, berbagai persoalan lahan diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan. (red)

Perjuangan ini seringkali diwarnai oleh ketidakadilan, di mana rakyat kecil harus berhadapan dengan cengkeraman korporasi atau oligarki yang menguasai lahan secara masif.

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan dan Peruntukan Lahan HGU/Eks HGU di Wilayahnya
Next: Antara Peran Pemdes dengan Pemkab/Kot serta Pemprop Dalam Pengelolaan dan Peruntukan Lahan HGU Maupun Eks HGU di Wilayah Desa

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.