Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan dan Peruntukan Lahan HGU/Eks HGU di Wilayahnya

AdminPRO 13 Juni 2026 3 minutes read
Peran Pemdes Dalam Pengelolaan dan Peruntukan Lahan HGU- Eks HGU di Wilayah Desa

Foto : PRO - Ilustrasi

PRO,com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Keberadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan/atau lahan eks HGU di berbagai daerah sering menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan pembangunan desa, kesejahteraan warga, serta pengelolaan sumber daya agraria.

Dalam konteks tersebut, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan pemanfaatan lahan di wilayahnya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, pemerintah desa menjadi pihak yang pertama menerima aspirasi warga terkait persoalan pertanahan, termasuk yang menyangkut lahan HGU dan/atau lahan eks HGU.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan dan Peruntukan Lahan HGU Maupun Eks HGU di Wilayahnya

Tidak jarang berbagai persoalan seperti sengketa lahan, tumpang tindih penguasaan tanah, hingga tuntutan pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat disampaikan melalui pemerintah desa.

Dalam aspek administrasi dan pelayanan publik, pemerintah desa berperan membantu masyarakat memperoleh informasi terkait kondisi dan pemanfaatan lahan yang berada di wilayahnya.

Meskipun tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut hak atas tanah, pemerintah desa dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun instansi lain yang berwenang.

Pakar hukum agraria menjelaskan bahwa kewenangan utama terkait pemberian, perpanjangan, maupun penetapan status HGU berada pada pemerintah melalui lembaga yang berwenang.

Namun demikian, pemerintah desa tetap memiliki peran penting dalam memberikan data, informasi, dan masukan mengenai kondisi sosial masyarakat yang terdampak oleh keberadaan lahan HGU di wilayahnya.

Selain itu, pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas sosial dan mendorong penyelesaian konflik secara musyawarah apabila muncul perselisihan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

Baca Juga : Antara Hak Pemerintah Pusat dan Daerah Atas Lahan Eks HGU Guna Kesejahteraan Rakyat

Pendekatan dialogis yang melibatkan seluruh pihak sering kali menjadi langkah awal yang efektif dalam mencegah konflik agraria berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Dalam konteks lahan eks HGU, peran pemerintah desa menjadi semakin penting.

Ketika suatu lahan tidak lagi berada dalam status HGU, masyarakat biasanya berharap agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, kegiatan pertanian, pemberdayaan ekonomi masyarakat, atau program reforma agraria.

Aspirasi tersebut sering kali disampaikan melalui pemerintah desa sebagai representasi masyarakat di tingkat lokal.

Pengamat pembangunan pedesaan menilai bahwa pemerintah desa perlu aktif mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayahnya.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat desa secara keseluruhan.

Transparansi informasi juga menjadi bagian penting dari peran pemerintah desa.

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan status lahan yang berada di wilayahnya, termasuk apabila terdapat perubahan peruntukan, pengelolaan, atau kebijakan yang berkaitan dengan lahan HGU maupun lahan eks HGU.

Keterbukaan informasi dapat membantu mencegah munculnya kesalahpahaman dan konflik di tengah masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah desa diharapkan mampu mendorong pemanfaatan lahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Program pertanian produktif, pemberdayaan kelompok tani, pengembangan usaha mikro, hingga kegiatan ekonomi berbasis masyarakat dapat menjadi alternatif pemanfaatan lahan yang memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.

Dengan peran yang dimiliki, pemerintah desa tidak hanya menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan warga terkait pengelolaan sumber daya agraria.

Melalui koordinasi yang baik, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat, pemerintah desa dapat berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola lahan yang adil, produktif, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pengelolaan dan peruntukan lahan HGU dan/atau eks HGU di wilayah desa memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan kolaborasi yang kuat serta kepastian hukum yang jelas, lahan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (red)

Perjuangan ini seringkali diwarnai oleh ketidakadilan, di mana rakyat kecil harus berhadapan dengan cengkeraman korporasi atau oligarki yang menguasai lahan secara masif.

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Gantikan Plt Kajari, Kajati Sumut Lantik Muhammad Junaidi Jabat Kajari Palas
Next: Lawan Penguasaan Lahan Eks HGU Ilegal, Rakyat Tuntut Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.