Foto : PRO - Ilustrasi
PRO,com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Keberadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan/atau lahan eks HGU di berbagai daerah sering menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan pembangunan desa, kesejahteraan warga, serta pengelolaan sumber daya agraria.
Dalam konteks tersebut, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan pemanfaatan lahan di wilayahnya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, pemerintah desa menjadi pihak yang pertama menerima aspirasi warga terkait persoalan pertanahan, termasuk yang menyangkut lahan HGU dan/atau lahan eks HGU.
Tidak jarang berbagai persoalan seperti sengketa lahan, tumpang tindih penguasaan tanah, hingga tuntutan pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat disampaikan melalui pemerintah desa.
Dalam aspek administrasi dan pelayanan publik, pemerintah desa berperan membantu masyarakat memperoleh informasi terkait kondisi dan pemanfaatan lahan yang berada di wilayahnya.
Meskipun tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut hak atas tanah, pemerintah desa dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun instansi lain yang berwenang.
Pakar hukum agraria menjelaskan bahwa kewenangan utama terkait pemberian, perpanjangan, maupun penetapan status HGU berada pada pemerintah melalui lembaga yang berwenang.
Namun demikian, pemerintah desa tetap memiliki peran penting dalam memberikan data, informasi, dan masukan mengenai kondisi sosial masyarakat yang terdampak oleh keberadaan lahan HGU di wilayahnya.
Selain itu, pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas sosial dan mendorong penyelesaian konflik secara musyawarah apabila muncul perselisihan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.
Pendekatan dialogis yang melibatkan seluruh pihak sering kali menjadi langkah awal yang efektif dalam mencegah konflik agraria berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dalam konteks lahan eks HGU, peran pemerintah desa menjadi semakin penting.
Ketika suatu lahan tidak lagi berada dalam status HGU, masyarakat biasanya berharap agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, kegiatan pertanian, pemberdayaan ekonomi masyarakat, atau program reforma agraria.
Aspirasi tersebut sering kali disampaikan melalui pemerintah desa sebagai representasi masyarakat di tingkat lokal.
Pengamat pembangunan pedesaan menilai bahwa pemerintah desa perlu aktif mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayahnya.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat desa secara keseluruhan.
Transparansi informasi juga menjadi bagian penting dari peran pemerintah desa.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan status lahan yang berada di wilayahnya, termasuk apabila terdapat perubahan peruntukan, pengelolaan, atau kebijakan yang berkaitan dengan lahan HGU maupun lahan eks HGU.
Keterbukaan informasi dapat membantu mencegah munculnya kesalahpahaman dan konflik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah desa diharapkan mampu mendorong pemanfaatan lahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Program pertanian produktif, pemberdayaan kelompok tani, pengembangan usaha mikro, hingga kegiatan ekonomi berbasis masyarakat dapat menjadi alternatif pemanfaatan lahan yang memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.
Dengan peran yang dimiliki, pemerintah desa tidak hanya menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kepentingan warga terkait pengelolaan sumber daya agraria.
Melalui koordinasi yang baik, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat, pemerintah desa dapat berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola lahan yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pengelolaan dan peruntukan lahan HGU dan/atau eks HGU di wilayah desa memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan kolaborasi yang kuat serta kepastian hukum yang jelas, lahan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (red)

Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
