Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Ironis, Kepala Desa (Kades) Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Sumatera Utara (David Sagala) kembali memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sikap diam tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa.
Sayangnya, konfirmasi yang dilakukan awak media kepada David Sagala terkait rincian penggunaan APBDes hingga dugaan adanya penyimpangan anggaran tidak mendapat tanggapan.
Padahal sebelumnya, pesan konfirmasi tersebut telah disampaikan melalui sambungan komunikasi maupun pesan singkat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.
Adapun dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan APBDes TA 2025 tersebut hingga kini masih menjadi perhatian warga Desa Pasar Melintang.
Sejumlah masyarakat meminta agar penggunaan dana desa dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
Terlebih, dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Harusnya dijelaskan secara terbuka supaya tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kepada awak media ini, warga menduga pengelolaan anggaran dana APBDes tersebut sarat untuk memperkaya diri sendiri/kelompok.
Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu item kegiatan yang tercatat dalam pengelolaan APBDes Pasar Melintang TA 2025 yakni, tidak adanya pembangunan saluran irigasi (tali air cacing) senilai Rp.138.550.000 sebagaimana yg dimaksud dalam APBDes Pasar Melintang TA 2025 yang terpampang di Kantor Desa Pasar Melintang.
Selain itu warga juga menilai dana anggaran untuk Perayaan HUT RI senilai Rp 32.200.000 juga tidak pernah diselenggarakan.
Begitu juga dengan dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp.225.132.000.
Dalam hal ini, warga mempertanyakan, BUMDes mana yang dimaksud Pak Kades (David Sagala) itu.
Terkait itu, masyarakat berharap adanya pengawasan dari pihak terkait terhadap realisasi APBDes di Desa Pasar Melintang.
Pengawasan dinilai penting agar pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari David Sagala terkait dugaan tersebut.
Untuk diketahui, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pasar Melintang mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Rincian penggunaan anggaran desa, khususnya APBDes Tahun Anggaran (TA) 2025 kini disorot,
Dalam hal ini, muncul pertanyaan dari warga terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik, seorang wartawan di salah satu media online layangkan surat prihal konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Pasar Melintang (David Sagala) selaku pejabat yang mengelola APDes TA 2025 itu.
Sementara itu, dalam surat konfirmasi dan klarifikasi tertanggal 21 April 2025 yang diterima salah seorang pihak Kantor Desa Pasar Melintang itu, Kades Pasar Melintang (David Sagala) diminta memberikan tanggapan paling lambat 3 x 24 jam sejak surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut diterima.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan itu, Kades Pasar Melintang (David Sagala) tidak juga memberikan tanggapan atas surat prihal konfirmasi yang dilayangkan seorang wartawan di salah satu media online itu.
Adapun dalam surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut, Kades Pasar Melintang (David Sagala) diminta untuk memberikan tanggapan atau penjelasan terkait :
- Rincian penggunaan anggaran pada poin-poin program di seluruh Kegiatan Bidang.
- Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
Transparansi serta pelaporan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Dalam hal ini, sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh informasi detail mengenai penggunaan anggaran desa.
Padahal, sesuai regulasi, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Kami hanya melihat informasi secara umum, tapi rincian penggunaannya tidak pernah dijelaskan secara jelas,” ujar salah seorang warga.
Sorotan ini semakin menguat setelah beberapa program yang tercantum dalam APBDes dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.
Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut dan tercatat dalam dokumen anggaran APBDEs tersbut, tidak diketahui oleh masyarakat.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Warga mulai mempertanyakan apakah pengelolaan anggaran desa telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip transparansi.
Tanpa transparansi, potensi terjadinya kesalahan administrasi hingga penyalahgunaan anggaran bisa meningkat.
“Semua penggunaan anggaran desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pasar Melintang belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang berkembang.
Warga pun berharap adanya klarifikasi terbuka serta langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Dalam hal ini, masyarakat mendorong agar dilakukan evaluasi atau audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan APBDes.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kepercayaan publik hanya dapat terjaga jika setiap penggunaan anggaran dilakukan secara jujur, terbuka, dan tepat sasaran. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

