Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Antara Hak Pemerintah dan Rakyat Atas Penguasaan serta Pengusahaan Lahan Eks HGU

AdminPRO 23 Mei 2026 3 minutes read
Antara Hak Pemerintah dan Rakyat Atas Penguasaan serta Pengusahaan Lahan Eks HGU

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Persoalan penguasaan dan pengusahaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) kembali menjadi perhatian publik di berbagai daerah di Indonesia.

Konflik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dinilai semakin kompleks seiring berakhirnya masa berlaku sejumlah HGU perkebunan besar.

Banyak kalangan mempertanyakan, siapa yang sebenarnya paling berhak atas lahan eks HGU?

Klik dan Tonton Youtube PRO : Antara Hak Pemerintah dan Rakyat Atas Penguasaan serta Pengusahaan Lahan Eks HGU

Apakah pemerintah sebagai pemegang kewenangan negara, atau rakyat yang selama bertahun-tahun menggarap dan menggantungkan hidup di atas lahan tersebut?

Isu ini kini menjadi salah satu topik hangat dalam pembahasan reforma agraria, redistribusi tanah, serta keadilan penguasaan sumber daya agraria nasional.

Apa Itu Lahan Eks HGU?

Lahan eks HGU adalah tanah yang sebelumnya diberikan negara kepada perusahaan atau badan usaha dengan status

Hak Guna Usaha untuk kegiatan perkebunan, pertanian, peternakan, maupun usaha agraria lainnya, namun masa haknya telah berakhir.

Secara hukum, ketika HGU berakhir dan tidak diperpanjang, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.

Namun dalam praktik di lapangan, banyak lahan eks HGU telah lama dikuasai atau digarap masyarakat.

Kondisi inilah yang kemudian memicu polemik antara hak penguasaan negara dan hak penguasaan fisik masyarakat.

Hak Pemerintah Atas Lahan Eks HGU

Pemerintah memiliki kewenangan dalam menentukan status, peruntukan, dan pemanfaatan lahan eks HGU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Beberapa kewenangan pemerintah antara lain:

  • Menetapkan perpanjangan atau pencabutan HGU;
  • Menentukan redistribusi tanah;
  • Menjadikan lahan sebagai aset negara;
  • Menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah;
  • Memberikan hak baru kepada pihak tertentu.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait memiliki otoritas utama dalam kebijakan pertanahan nasional.

Sementara pemerintah daerah sering terlibat dalam pengawasan, pendataan, dan penyelesaian konflik di lapangan.

Rakyat Juga Mengklaim Hak Atas Lahan

Di sisi lain, masyarakat yang telah lama tinggal atau menggarap lahan eks HGU menilai mereka memiliki hak moral dan sosial atas tanah tersebut.

Tidak sedikit warga yang selama puluhan tahun:

  • Mengelola lahan secara turun-temurun;
  • Menjadikan tanah sebagai sumber mata pencaharian;
  • Membuka lahan pertanian dan permukiman;
  • Membayar pajak atau iuran tertentu;
  • Menguasai fisik lahan secara nyata.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Konflik Agraria dan Tuntutan Reforma Agraria

Sejumlah pengamat agraria menilai, konflik lahan eks HGU muncul akibat belum sinkronnya antara hukum pertanahan, kepentingan investasi, dan kebutuhan masyarakat kecil.

Banyak pihak mendorong agar lahan eks HGU diprioritaskan untuk:

  • Reforma agraria;
  • Redistribusi tanah kepada petani kecil;
  • Penguatan ekonomi desa;
  • Ketahanan pangan nasional;
  • Pemberdayaan masyarakat lokal.

Selain itu, pemerintah juga diminta transparan dalam menentukan status baru atas lahan eks HGU agar tidak memicu konflik berkepanjangan.

Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

Persoalan lahan eks HGU bukan hanya menyangkut legalitas, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagian kalangan menilai negara harus tetap menjaga kepastian hukum dan iklim investasi.

Namun di sisi lain, banyak masyarakat berharap tanah eks HGU dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Karena itulah, penyelesaian konflik lahan eks HGU dinilai membutuhkan pendekatan yang adil, transparan, dan berpihak pada keseimbangan antara kepentingan negara dan hak masyarakat.

Baca Juga : Antara Hak Pemerintah Pusat dan Daerah Atas Lahan Eks HGU Guna Kesejahteraan Rakyat

Kesimpulan

Polemik antara hak pemerintah dan rakyat atas penguasaan serta pengusahaan lahan eks HGU hingga kini masih menjadi isu strategis dalam persoalan agraria nasional.

Pemerintah memiliki kewenangan hukum atas tanah negara, sementara masyarakat memiliki kepentingan hidup dan penguasaan fisik yang tidak dapat diabaikan.

Banyak pihak berharap, lahan eks HGU dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mewujudkan reforma agraria, mengurangi konflik tanah, dan menghadirkan kesejahteraan rakyat secara lebih merata di Indonesia. (red)

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Antara Hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pengusahaan dan Penguasaan Lahan Eks HGU Guna Kesejahteraan Rakyat
Next: Apa Itu Lahan Hak Guna, Lahan Eks Hak Guna dan Jenis-Jenis Hak Guna di Indonesia?

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.