Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Konflik agraria yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, hingga masyarakat dinilai semakin kompleks akibat belum adanya sinkronisasi kebijakan terkait pengelolaan lahan eks HGU di berbagai daerah di Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai, berakhirnya masa berlaku HGU suatu perusahaan seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk melakukan penataan ulang terhadap status dan pemanfaatan tanah.
Namun dalam praktiknya, muncul perdebatan mengenai siapa yang paling berwenang dalam menentukan penguasaan dan pengusahaan lahan eks HGU tersebut, apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Dalam hal ini, Pemerintah pusat melalui regulasi pertanahan menegaskan bahwa tanah dengan status HGU yang telah habis masa berlakunya tetap berada dalam penguasaan negara.
Karena itu, kewenangan pemberian hak baru maupun penetapan peruntukan lahan disebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan Pemerintah Daerah merasa memiliki kepentingan strategis terhadap pemanfaatan lahan eks HGU demi mendukung pembangunan daerah, peningkatan ekonomi masyarakat, serta penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi di wilayahnya.
Banyak pemerintah kabupaten dan provinsi berharap lahan eks HGU dapat dialokasikan untuk kepentingan rakyat, reforma agraria, ketahanan pangan, hingga pembangunan kawasan produktif.
Persoalan semakin rumit ketika masyarakat yang selama bertahun-tahun menguasai atau menggarap lahan eks HGU menganggap tanah tersebut telah menjadi bagian dari ruang hidup mereka.
Tidak sedikit kelompok masyarakat yang meminta pemerintah memberikan legalitas atas tanah yang selama ini mereka kelola, terutama pada lahan yang telah lama terlantar atau tidak lagi diusahakan perusahaan pemegang HGU sebelumnya.
Pengamat agraria menilai, konflik antara hak pengusahaan dan penguasaan fisik atas lahan eks HGU berpotensi terus meningkat apabila pemerintah pusat dan daerah tidak membangun kesepahaman dalam tata kelola pertanahan.
Mereka mendorong adanya kebijakan nasional yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek investasi dan kepastian hukum.
Selain itu, lemahnya pendataan serta tumpang tindih regulasi disebut menjadi salah satu faktor utama munculnya sengketa lahan eks HGU di berbagai daerah.
Kondisi ini bahkan kerap memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan aparat maupun pihak perusahaan.
Masyarakat berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait pengelolaan lahan eks HGU.
Sinkronisasi kebijakan dinilai penting agar konflik agraria tidak terus berulang dan pemanfaatan tanah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Isu lahan eks HGU kini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak rakyat atas tanah, kepastian hukum investasi, serta kewenangan pemerintah dalam mengatur sumber daya agraria nasional.
Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, polemik pengusahaan dan penguasaan lahan eks HGU dikhawatirkan akan terus menjadi pemicu konflik sosial di berbagai wilayah Indonesia. (red)
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

