Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Polemik antara hak pengusahaan dan penguasaan fisik atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi salah satu pemicu utama konflik agraria yang terus berulang di berbagai daerah di Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai, berakhirnya masa berlaku HGU suatu perusahaan seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang terhadap status dan pemanfaatan tanah.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit lahan eks HGU justru memunculkan sengketa baru antara masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah daerah.
Pakar agraria menyebutkan, secara hukum hak pengusahaan atas tanah memiliki batas waktu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketika masa HGU berakhir dan tidak diperpanjang, maka status tanah kembali dikuasai negara.
Akan tetapi, kondisi di lapangan sering kali berbeda karena adanya penguasaan fisik oleh kelompok masyarakat yang telah lama bermukim atau mengelola lahan tersebut.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan agraria dan kepastian hukum.
Masyarakat yang telah bertahun-tahun menggarap lahan eks HGU menganggap memiliki hak moral dan sosial atas tanah tersebut.
Di sisi lain, perusahaan maupun pihak tertentu tetap mengklaim hak pengusahaan berdasarkan proses administrasi dan kepentingan investasi.
Konflik lahan eks HGU juga dinilai rawan memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara transparan dan berkeadilan.
Pemerintah diminta hadir sebagai penengah dengan mengedepankan prinsip reforma agraria, legalitas hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat kecil.
Aktivis agraria menegaskan bahwa penyelesaian konflik eks HGU tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif semata.
Dibutuhkan verifikasi menyeluruh terhadap riwayat penguasaan lahan, pemanfaatan tanah, hingga dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk membuka data terkait status HGU yang telah habis masa berlakunya agar tidak menimbulkan spekulasi maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
Transparansi dianggap penting untuk mencegah praktik mafia tanah dan konflik berkepanjangan.
Persoalan lahan eks HGU kini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah berkembang menjadi isu sosial, ekonomi, dan keadilan bagi masyarakat.
Karena itu, penyelesaian yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan rakyat dinilai menjadi langkah penting demi mencegah konflik agraria terus meluas di Indonesia. (red)
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

