Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Antara Hak Pengusahaan dan Penguasaan Atas Lahan Eks HGU

AdminPRO 19 Mei 2026 2 minutes read
Antara Hak Pengusahaan dan Penguasaan Atas Lahan Eks HGU

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Polemik antara hak pengusahaan dan penguasaan fisik atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi salah satu pemicu utama konflik agraria yang terus berulang di berbagai daerah di Indonesia.

Sejumlah kalangan menilai, berakhirnya masa berlaku HGU suatu perusahaan seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang terhadap status dan pemanfaatan tanah.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit lahan eks HGU justru memunculkan sengketa baru antara masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah daerah.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Antara Hak Pengusahaan dan Penguasaan Atas Lahan Eks HGU

Pakar agraria menyebutkan, secara hukum hak pengusahaan atas tanah memiliki batas waktu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketika masa HGU berakhir dan tidak diperpanjang, maka status tanah kembali dikuasai negara.

Akan tetapi, kondisi di lapangan sering kali berbeda karena adanya penguasaan fisik oleh kelompok masyarakat yang telah lama bermukim atau mengelola lahan tersebut.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan agraria dan kepastian hukum.

Masyarakat yang telah bertahun-tahun menggarap lahan eks HGU menganggap memiliki hak moral dan sosial atas tanah tersebut.

Di sisi lain, perusahaan maupun pihak tertentu tetap mengklaim hak pengusahaan berdasarkan proses administrasi dan kepentingan investasi.

Konflik lahan eks HGU juga dinilai rawan memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara transparan dan berkeadilan.

Baca Juga : Anak Cucu Bertanya: “Di Saat Hukum Dibeli Dan Keadilan Diperdagangkan, Di Pihak Mana Kakek Berdiri?”

Pemerintah diminta hadir sebagai penengah dengan mengedepankan prinsip reforma agraria, legalitas hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat kecil.

Aktivis agraria menegaskan bahwa penyelesaian konflik eks HGU tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif semata.

Dibutuhkan verifikasi menyeluruh terhadap riwayat penguasaan lahan, pemanfaatan tanah, hingga dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk membuka data terkait status HGU yang telah habis masa berlakunya agar tidak menimbulkan spekulasi maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.

Transparansi dianggap penting untuk mencegah praktik mafia tanah dan konflik berkepanjangan.

Persoalan lahan eks HGU kini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan telah berkembang menjadi isu sosial, ekonomi, dan keadilan bagi masyarakat.

Karena itu, penyelesaian yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan rakyat dinilai menjadi langkah penting demi mencegah konflik agraria terus meluas di Indonesia. (red)

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Diduga Memperkaya Diri Dalam Pengelolaan Dana APBDes, Kades Pasar Melintang (David Sagala) Diadukan Ke Polres Deli Serdang
Next: Antara Hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pengusahaan dan Penguasaan Lahan Eks HGU

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 1 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.