Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Polemik mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola lahan eks HGU dinilai menjadi isu strategis yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, reforma agraria, serta kepastian hukum pertanahan.
Sejumlah pihak menilai, berakhirnya masa berlaku HGU suatu perusahaan seharusnya menjadi peluang bagi negara untuk melakukan penataan ulang terhadap pemanfaatan tanah agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Lahan eks HGU dianggap memiliki potensi besar untuk mendukung ketahanan pangan, pengembangan ekonomi kerakyatan, pembangunan daerah, hingga penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi.
Pemerintah pusat melalui kebijakan pertanahan menegaskan bahwa tanah dengan status HGU yang telah habis masa berlakunya tetap berada dalam penguasaan negara.
Karena itu, kewenangan pemberian hak baru, redistribusi tanah, maupun perpanjangan izin usaha berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga merasa memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap pemanfaatan lahan eks HGU di wilayahnya.
Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota berharap pengelolaan lahan eks HGU dapat melibatkan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat setempat.
Banyak kepala daerah menilai lahan eks HGU seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, terutama bagi petani, masyarakat adat, kelompok tani, dan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Begitu juga dengan masyarakat yang tidak sedikit telah menggarap lahan eks HGU selama bertahun-tahun berharap pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
Pengamat agraria menilai, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting untuk mencegah konflik berkepanjangan terkait penguasaan lahan eks HGU.
Menurut mereka, kebijakan yang tidak terintegrasi berpotensi memicu sengketa antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Selain itu, transparansi dalam pendataan lahan eks HGU juga dinilai menjadi faktor penting guna memastikan pengelolaan tanah berjalan adil dan tepat sasaran.
Banyak pihak meminta pemerintah membuka data lahan yang telah habis masa HGU, termasuk status pengelolaannya, agar masyarakat mengetahui proses pemanfaatannya.
Kalangan akademisi dan aktivis agraria turut mendorong agar pemerintah menjadikan lahan eks HGU sebagai bagian dari program pemerataan ekonomi dan reforma agraria nasional.
Mereka menilai tanah negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan investasi semata.
Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan dan pertumbuhan penduduk, keberadaan lahan eks HGU menjadi aset strategis yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dianggap menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang berkeadilan.
Masyarakat kini berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mampu menghadirkan solusi yang berpihak kepada rakyat, menciptakan kepastian hukum, serta memastikan pengusahaan dan penguasaan lahan eks HGU benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas. (red)
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

