Secara Hukum, Pihak Mana Yang Bertanggungjawab Atas Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri-1
PRO.com | DELI SERDANG — Begini ceritanya……….
Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga dimanfaatkan sebagai ajang memperkaya diri kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah meningkatnya konflik agraria dan tuntutan reforma agraria, masyarakat mulai mempertanyakan secara hukum pihak mana yang sebenarnya bertanggungjawab apabila lahan eks HGU disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Secara hukum, lahan eks HGU merupakan tanah yang hak pengelolaannya telah berakhir dan kembali dikuasai negara.
Pengaturan mengenai Hak Guna Usaha sendiri diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta berbagai peraturan turunannya yang mengatur hak, kewajiban, hingga pengawasan terhadap tanah negara.
Pengamat hukum agraria menjelaskan bahwa tanggungjawab utama atas pengelolaan lahan eks HGU berada pada negara melalui pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Instansi tersebut memiliki kewenangan dalam penetapan status tanah, pemberian hak baru, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan lahan negara.
“Jika lahan eks HGU dijadikan sarana memperkaya diri secara melawan hukum, maka pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan dan pengawasan wajib dimintai pertanggungjawaban, termasuk oknum yang terlibat dalam proses penguasaan lahan,” ujar seorang praktisi hukum pertanahan.
Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga dinilai memiliki tanggungjawab moral dan administratif dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayahnya.
Pemerintah daerah dianggap harus aktif mencegah konflik lahan, praktik mafia tanah, serta dugaan penguasaan aset negara oleh pihak tertentu secara tidak sah.
Dalam aspek pidana, aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur korupsi, penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan lahan eks HGU.
Tidak hanya itu, pejabat atau pihak swasta yang terbukti memanfaatkan lahan negara demi keuntungan pribadi juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana maupun tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.
Praktik penguasaan lahan eks HGU tanpa transparansi dinilai dapat memicu ketimpangan sosial dan konflik agraria berkepanjangan.
Karena itu, pengawasan terhadap lahan negara harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, lembaga pengawas, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah pusat sendiri selama ini terus mendorong program reforma agraria dan redistribusi tanah guna memberikan akses lahan kepada masyarakat kecil, petani, dan kelompok yang membutuhkan.
Namun masyarakat berharap program tersebut benar-benar dijalankan secara adil dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu demi kepentingan bisnis maupun kekuasaan.
Masyarakat menilai penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama agar lahan eks HGU tidak berubah menjadi alat memperkaya diri.
Sebab jika pengawasan lemah dan tidak ada tindakan hukum yang jelas, maka konflik agraria dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. (red)
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

