Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | MEDAN — Begini ceritanya……….
Di tengah harapan masyarakat terhadap program reforma agraria dan pemerataan kesejahteraan, muncul kekhawatiran jika lahan eks HGU justru dijadikan ajang memperkaya diri oleh pihak-pihak tertentu.
Kesemuanya itu merupakan persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini menjadi sorotan publik.
Lahan eks HGU pada dasarnya merupakan tanah yang masa izin pengelolaannya telah berakhir dan kemudian kembali dikuasai negara.
Dalam berbagai kebijakan agraria, lahan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, termasuk redistribusi tanah kepada petani kecil, masyarakat adat, kelompok tani, maupun kepentingan sosial lainnya.
Namun di lapangan, polemik sering muncul ketika lahan eks HGU diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terutama warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Pengamat agraria menilai bahwa penyalahgunaan pengelolaan lahan eks HGU berpotensi menimbulkan konflik sosial, ketimpangan ekonomi, hingga sengketa berkepanjangan.
Apalagi jika proses penguasaan lahan dilakukan tanpa transparansi dan tidak melibatkan masyarakat sekitar.
“Lahan eks HGU seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sarana memperkaya diri. Negara harus hadir memastikan pengelolaannya berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar salah seorang pengamat hukum agraria.
Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, masyarakat bahkan mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses terhadap lahan yang sebelumnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pertanian dan peningkatan ekonomi warga.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya praktik permainan oknum yang memanfaatkan celah hukum dan kekuasaan untuk menguasai lahan bernilai tinggi tersebut.
Pemerintah pusat sendiri terus mendorong percepatan reforma agraria sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi nasional.
Presiden Republik Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa tanah negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak.
Sementara itu, praktisi hukum menilai pengawasan terhadap pengelolaan lahan eks HGU harus diperkuat, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga masyarakat sipil.
Transparansi dalam proses perizinan dan pendistribusian lahan dianggap menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, masyarakat berharap pemerintah dapat lebih terbuka dalam menyampaikan status hukum serta rencana pemanfaatan lahan eks HGU agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik di tengah warga.
Jika pengelolaan lahan eks HGU dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat, maka lahan tersebut berpotensi menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Namun sebaliknya, apabila dijadikan alat memperkaya diri dan kepentingan kelompok tertentu, maka tujuan reforma agraria dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa manfaat nyata bagi rakyat kecil. (red)
Penulis : Antonius Sitanggang
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

