Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Sebuah kasus yang melibatkan hubungan keluarga kini menjadi perhatian publik setelah seorang ibu melaporkan anak tirinya ke pihak kepolisian dengan tuduhan tidak mengembalikan mobil yang sebelumnya dipinjamkan.
Laporan tersebut telah diterima oleh aparat penegak hukum dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dari para pihak serta menelusuri kronologi peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Terkait laporan polisi itu, Sabtu 30 Mei 2026, saat dikonfirmasi awak media ini melalui panggilan WhatsApp (WA), Kristina yang diketahui pihak pelapor atas laporan polisi itu mengungkapkan, permasalahan tersebut bermula ketika sebuah kendaraan roda empat yang merupakan milik pelapor dipinjam oleh anak tirinya.
Namun, seiring berjalannya waktu, kendaraan tersebut disebut tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penyelesaian yang diharapkan melalui komunikasi keluarga, sang ibu akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
Kasus ini kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga yang semestinya dapat diselesaikan secara musyawarah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan hukum dapat terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri apabila komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/ B/332/1/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDASU tertanggal 21 Januai 2026, pelapor yang bernama Kristina (55) warga Desa Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang melaporkan UK dan IK yang keduanya diketahui adalah anak tiri Kristina itu, ke Polrestabes Medan.
Dalam laporan polisi tersebut, Kristina melaporkan kedua anak tirinya itu yakni UK dan IK atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 492 UU No.1/2023 junto pasal 486 UU No.1/2023.
Terkait kronologis kejadian diketahui, kejadian itu bermula pada 21 Januari 2025 lalu yang saat itu, IK menemui ibu tirinya (Kristina) untuk meminjam berikut surat kepemilikan mobil yakni BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Dengan mengaku miliknya, Kristiana pun meminjamkan mobil yang dimaksud yakni mobil Isuzu Panther Touring Turbo warna hitam Tahun 2015 dengan Nopol BK1255 ABH berikut BPKB mobil tersebut.
Namun mobil tersebut dikuasai oleh adik IK yakni UK.
Selanjutnya, saat Kristina, bahkan pihak keluarga meminta agar mobil tersebut dikembalikan, mobil tersebut tidak dikembalikan.
Atas kejadian itu, Kristina mengaku mengalami kerugian sekira Rp.250 juta. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

