Foto : PRO - Ilustrasi
PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Deli Serdang setelah laporan dugaan penyimpangan dana desa tersebut bergulir cukup lama tanpa adanya kepastian yang diketahui publik.
Kasus yang berawal dari laporan masyarakat melalui lembaga sosial kontrol itu mencuat karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa pada beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Transparansi penanganan perkara dinilai menjadi kebutuhan penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Pasar Melintang yang sejak awal berharap adanya kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres penanganan Dumas yang telah melalui tahapan audit.
Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan warga memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Kepastian hukum dinilai menjadi hal yang sangat penting guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Menanti Proses Hukum Atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Pasar Melintang TA 2025
Untuk diketahui, hingga kini masyarakat Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, masih menanti kepastian proses hukum terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang telah dilayangkan ke aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Adapun laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dinilai tidak transparan serta diduga sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.
Informasinya, laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang pada TA 2025 tersebut, kini sedang dalam proses hukum oleh aparat Polresta Deli Serdang.
Namun, hingga kini proses hukumnya dinilai tidak berujung alias tidak jelas.
Baca Juga : Jika Oknum Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Sarat Dugaan Atas Pengelolaan APBDes yang Dikelolanya
Dalam hal ini, Kades Pasar Melintang (David Sagala) dilaporkan ke Polres Deli Serdang terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan Dana APBDes) yang dikelolanya pada TA 2025.
Pengaduan tersebut disebut berawal dari munculnya dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran desa yang menjadi sorotan masyarakat.
Selanjutnya, guna meminta adanya penyelidikan terhadap pengelolaan Dana APBDes di Desa Pasar Melintang itu, laporan pengaduan itupun disampaikan ke pihak kepolisian yakni Polresta Deli Serdang.
“Jika memang ada dugaan penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, David Sagala memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan APBDes tersebut.
Sikap tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi publik sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Mereka juga meminta adanya audit dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar pengelolaan APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Adapun pengelolaan APBDes di Desa Pasar Melintang mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sorotan ini semakin menguat setelah beberapa program yang tercantum dalam APBDes dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.
Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut dan tercatat dalam dokumen anggaran APBDes tersbut, tidak diketahui oleh masyarakat.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, seorang wartawan dari salah satu media online melayangkan surat prihal konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Pasar Melintang (David Sagala) selaku pejabat yang mengelola APBDes TA 2025 itu terkait :
- Rincian penggunaan anggaran pada poin-poin program di seluruh Kegiatan Bidang.
- Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
Kepada awak media ini, warga menduga pengelolaan anggaran dana APBDes tersebut sarat untuk memperkaya diri sendiri/kelompok.
Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu item kegiatan yang tercatat dalam pengelolaan APBDes Pasar Melintang TA 2025 yakni :
- Tidak adanya pembangunan saluran irigasi (tali air cacing) senilai Rp.138.550.000 sebagaimana yg dimaksud dalam APBDesPasar Melintang TA 2025 yang terpampang di Kantor Desa Pasar Melintang.
- Dana anggaran senilai Rp 32.200.000 untuk Perayaan HUT RI, tidak pernah diselenggarakan.
- Dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp.225.132.000 yang dalam hal ini warga mempertanyakan, BUMDes mana yang dimaksud Pak Kades (David Sagala) itu. (red).

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
