Foto : PRO/Ist
PRO.com | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….
Setelah dilaporkan mencuri sepeda motor, seorang pria berinisial AA (35), warga Tanjung Morawa (Tamora), diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tamora.
Terkait itu, Kapolsek Tamora (AKP Jonni H. Damanik) memaparkan, peristiwa pencurian tersebut dialami korban berinisial S.N (29) pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun X, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian itu diketahui korban setelah dibangunkan oleh orang tuanya yang melihat kendaraan milik korban sudah tidak berada di tempat semula.
Kemudian, korbanpun mengecek dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di dapur rumah orang tuanya telah hilang.
Saat kejadian, kendaraan tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci masih berada di kontak.
Akibat kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Tamora dengan mengaku mengalami kerugian sekira Rp.15 juta.
Menanggapi laporan itu, personil unit Reskrim Polsek Tamora langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Kamis (2/4/2026) sekira pukul 10.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat akun media sosial di Facebook Marketplace yang menawarkan sepeda motor yang diduga milik korban.
Selanjutnya, menindaklanjti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tamora melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pembeli melalui akun media sosial milik rekan korban.
Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan untuk bertemu, petugas langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Saat pertemuan berlangsung, personel langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan milik korban.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berupa dokumen kendaraan serta satu buah kunci kontak.
Selanjutnya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tamora.
Atas perbuatannya yang mencuri sepeda motor itu, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU No.1/2023 dari KUHPidana. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”
