Skip to content
5 April 2026
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Instagram
  • Tik Tok
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Lowongan Red.PRO
Primary Menu
  • Home PRO
  • OPINI
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • KISARAN
      • TANJUNGBALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PALAS
      • PALUTA
      • P SIDEMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS UTARA
      • NISEL
  • HUKUM | KRIMINAL
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI | BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • KAMERA PRO
    • LITERASI SISWA
    • YOU TUBE PRO
Light/Dark Button
YouTube PRO
  • KORUPSI
  • NASIONAL

Tersandung Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Jadi Tersangka Dan Resmi Ditahan KPK

AdminPRO 13 Maret 2026 (Last updated: 27 Maret 2026) 2 minutes read
Tersandung Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Jadi Tersangka Dan Resmi Ditahan KPK

Tersandung Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Jadi Tersangka Dan Resmi Ditahan KPK. (Foto : PRO/Ist)

PRO.com | JAKARTA – Begini ceritanya……….

Setelah menjalani pemeriksaan dan merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Menteri Agama (Menag) Republik Infonesia (RI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).untuk 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Saat itu, Kamis (12/3), sesaat menuju mobil tahanan, Mentan Menag RI yang bernama Yaqut Cholil Qoumas itu, mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, saat itu, Kamis (12/3), tampak mantan Menag itu memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol serta dikawal oleh petugas KPK dan aparat kepolisian.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka.

Adapun pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.

Saat itu, , Kamis (12/3), tampak  Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB , dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam.

Kepada wartawan, ia mengatakan dirinya akan memberikan keterangan yang diketahuinya.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK siang itu.

Seperti diketahui, Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.
Walaupun begitu, untuk mencegah pergi ke luar negeri, KPK

sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk  mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Sementara itu,dalam proses berjalannya penyidikan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Hasilnya, banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, yang diantaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp.622.090.207.166,41 dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut. (red)

Sumber : CNN Indonesia

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Korupsi bukan hanya dosa pribadi, tetapi menyengsarakan rakyat banyak, merusak tatanan sosial, dan merampas hak orang lain

Bagikan Ke :
Tags: Jakarta KPK Mantan Meang RI

Post navigation

Previous: Berlangsung Khidmat, Prosesi Pemotongan Tumpeng Jadi Momentum Kebersamaan Warnai Peringatan HUT ke-9 SMSI di Jakarta
Next: Jelang Ajang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Kumpul Usai Idul Fitri

Berita PRO Terkini

Sabtu (442026) sekira pukul 18.00 WIB, pesawat yang membawa jenazah tiga prajurit TNI itu tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Disambut Sejumlah Prajurit TNI Tiba di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Penyambutan Jenazah 3 Prajurit TNI Yang Gugur di Lebanon

AdminPRO 4 April 2026
Terbukti Korupsi, Terdakwa Heliyanto, Mantan PPK PJN Sumut Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Jalan Di Sumut Tahun 2023–2025
  • KORUPSI
  • MEDAN

Terbukti Korupsi, Terdakwa Heliyanto, Mantan PPK PJN Sumut Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Jalan Di Sumut Tahun 2023–2025

AdminPRO 2 April 2026
Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASN
  • NASIONAL
  • POLITIK

Bagian Dari Transformasi Budaya Kerja Nasional Untuk Meningkatkan Efisiensi Energi Dan Mobilitas, Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASN

AdminPRO 31 Maret 2026

TOP NEWS PRO

  1. Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum)Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum (48)
  2. Pergeseran Kebijakan Dapat Mengubah Krisis Perumahan Secara RadikalPergeseran Kebijakan yang Dapat Mengubah Krisis Perumahan Secara Radikal (47)
  3. Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS Disiram Air KerasAktivis Persaudaraan 98 Sumut Angkat Bicara, Desak Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS Disiram Air Keras (44)
  4. Dinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari JadwalDinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari Jadwal (36)
  5. Tragedi Di SD Putri Shajareh Tayyebeh Iran, 171 Siswi Tewas Dalam Serangan MematikanTragedi Di SD Putri Shajareh Tayyebeh Iran, 171 Siswi Tewas Dalam Serangan Mematikan (34)
  6. Terima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan KorbanTerima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan Korban (33)
  7. Antara Hak dan Kewajiban Atas Tuntutan Masyarakat kepada PemerintahAntara Hak dan Kewajiban dalam Tuntutan Masyarakat kepada Pemerintah (31)
  8. Harapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak JordiHarapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi (30)
  9. Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASNBagian Dari Transformasi Budaya Kerja Nasional Untuk Meningkatkan Efisiensi Energi Dan Mobilitas, Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASN (30)
  10. Layanan Berlangganan Mobil Semakin PopulerMengapa Layanan Berlangganan Mobil Semakin Populer? (29)
Jumlah Pengunjung 21
https://www.youtube.com/watch?v=flaGSYdjQdM
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Instagram
  • Tik Tok
Copyright PEDULI RAKYAT ONLINE © {2026) All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.