Skip to content
5 April 2026
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Instagram
  • Tik Tok
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Lowongan Red.PRO
Primary Menu
  • Home PRO
  • OPINI
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • KISARAN
      • TANJUNGBALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PALAS
      • PALUTA
      • P SIDEMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS UTARA
      • NISEL
  • HUKUM | KRIMINAL
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI | BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • KAMERA PRO
    • LITERASI SISWA
    • YOU TUBE PRO
Light/Dark Button
YouTube PRO
  • KORUPSI
  • MEDAN

Terjerat Kasus Korupsi, PT Hutama Karya (Persero) Kembalikan Uang Rp 13,18 Miliar ke Kejati Sumut

AdminPRO 24 Februari 2026 (Last updated: 2 April 2026) 4 minutes read
Terjerat Kasus Korupsi, PT Hutama Karya (Persero) Kembalikan Uang Rp 13,18 Miliar ke Kejati Sumut

PEDULI RAKYAT | MEDAN – Begini ceritanya……….

Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu BUMN konstruksi nasional yakni, PT Hutama Karya (Persero), menjadi sorotan publik.

Perusahaan tersebut dikabarkan telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi senilai Rp 13.185.197.899,60 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Pengembalian uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara sekaligus komitmen terhadap proses hukum yang berjalan.

Pengembalian Kerugian Negara

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana sebesar Rp 13,18 miliar tersebut merupakan bagian dari nilai kerugian negara dalam proyek yang sedang diusut.

Meski demikian, proses penyidikan dan pendalaman perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, namun tidak menggugurkan proses pidana.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Publik pun menaruh perhatian besar terhadap kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut, mengingat peran strategis BUMN dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan proyek-proyek bernilai besar, khususnya yang menggunakan anggaran negara.

Transparansi dan integritas menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Untuk diketahui, Senin, 23 Februari 2026 di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, penyidik telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele  Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Ta.2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,-

Adapun nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan para terduga koruptor sebagai tersangka yang selanjutnya ditahan, yakni :

  1. ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara.
  2. EDWYN TRESNANUGRAHA,ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Adapun para terduga koruptor yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya ditahan itu dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Sementara itu, dalam perjalanan penanganan perkara, salah seorang terduga koruptor lainnya yakni,  PUJI NUR UTOMO, diketahui meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

Dalam hal hal ini, PUJI NUR UTOMO diketahui sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara.

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh  PT Hutama Karya (Persero) itu, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut.

Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Sorotan Publik dan Isu Korupsi BUMN

Isu korupsi BUMN, pengembalian kerugian negara, serta penanganan perkara oleh Kejaksaan menjadi topik yang kerap trending di mesin pencari dan media sosial.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan tegas dan tidak tebang pilih, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Perkembangan lanjutan kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru maupun langkah hukum lanjutan dari aparat penegak hukum.

Kini, publik menunggu jawabannya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Mengembalikan uang hasil korupsi memang langkah yang patut dicatat. Namun, mari kita jujur pada nurani : uang yang kembali tidak serta-merta menghapus jejak perbuatan.

Bagikan Ke :
Tags: PT Hutama Karya

Post navigation

Previous: Asal Usul dan Makna Bulan Ramadhan, Bulan Suci Penuh Ampunan dan Keberkahan
Next: Harapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi

Berita PRO Terkini

Terbukti Korupsi, Terdakwa Heliyanto, Mantan PPK PJN Sumut Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Jalan Di Sumut Tahun 2023–2025
  • KORUPSI
  • MEDAN

Terbukti Korupsi, Terdakwa Heliyanto, Mantan PPK PJN Sumut Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Jalan Di Sumut Tahun 2023–2025

AdminPRO 2 April 2026
Berbisnis Bersama untuk Investasi Strategi Cerdas Raih Keuntungan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
  • EKONOMI | BISNIS
  • MEDAN

Berbisnis Bersama untuk Investasi: Strategi Cerdas Raih Keuntungan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

AdminPRO 28 Maret 2026
Tren Investasi Kolektif Meningkat Bekerja Sama Jadi Strategi Cerdas Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
  • EKONOMI | BISNIS
  • MEDAN

Tren Investasi Kolektif Meningkat: Bekerja Sama Jadi Strategi Cerdas Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

AdminPRO 28 Maret 2026

TOP NEWS PRO

  1. Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum)Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum (48)
  2. Pergeseran Kebijakan Dapat Mengubah Krisis Perumahan Secara RadikalPergeseran Kebijakan yang Dapat Mengubah Krisis Perumahan Secara Radikal (47)
  3. Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS Disiram Air KerasAktivis Persaudaraan 98 Sumut Angkat Bicara, Desak Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS Disiram Air Keras (44)
  4. Dinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari JadwalDinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari Jadwal (36)
  5. Tragedi Di SD Putri Shajareh Tayyebeh Iran, 171 Siswi Tewas Dalam Serangan MematikanTragedi Di SD Putri Shajareh Tayyebeh Iran, 171 Siswi Tewas Dalam Serangan Mematikan (34)
  6. Terima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan KorbanTerima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan Korban (33)
  7. Antara Hak dan Kewajiban Atas Tuntutan Masyarakat kepada PemerintahAntara Hak dan Kewajiban dalam Tuntutan Masyarakat kepada Pemerintah (31)
  8. Harapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak JordiHarapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi (30)
  9. Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASNBagian Dari Transformasi Budaya Kerja Nasional Untuk Meningkatkan Efisiensi Energi Dan Mobilitas, Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASN (30)
  10. Layanan Berlangganan Mobil Semakin PopulerMengapa Layanan Berlangganan Mobil Semakin Populer? (29)
Jumlah Pengunjung 20
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Instagram
  • Tik Tok
Copyright PEDULI RAKYAT ONLINE © {2026) All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.