Foto : PRO - Ilustrasi
PEDULI RAKYAT | MEDAN – Begini ceritanya……….
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa kembali menjadi sorotan publik.
Dua kepala desa (kades) di dua kabupaten berbeda di Sumatera Utara sama-sama dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Namun, perjalanan penegakan hukumnya dinilai menunjukkan hasil yang berbeda.
Di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), seorang oknum kepala desa telah diproses secara hukum hingga dijatuhi hukuman penjara.
Sementara itu, di Kabupaten Deli Serdang, laporan dugaan korupsi yang menyeret seorang oknum kepala desa hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi dana desa.
Untuk diketahui, diduga rugikan keuangan Negara senilai sekira Rp.1,1 miliar, mantan kades Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Lidong Kabupaten Labura berinisial MS. resmi di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat dan dijebloskan ke sel tahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) yang kesemuanya itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP Han) Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-3611/L.2.18/Ft.1/07/2026.
Dalam SP Han tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk langsung menahan mantan Kades Teluk Pulai Luar tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat.
Sebelumnya, JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhan Batu resmi menerima pelimpahan tersangka MS beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Labuhanbatu yang kesemuanya itu sebagai tanda masuknya skandal korupsi pengelolaan keuangan Desa Teluk Pulai Luar ke babak baru yakni proses penuntutan di meja hijau.kas Desa Dijadikan “Lapak Pribadi” Tanpa Transparansi.
Dalam hal ini diketahui, penyidikan membongkar praktik ugal-ugalan yang dilakukan MS selama empat tahun berturut-turut, sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Selama memimpin Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, MS disinyalir kuat mengangkangi prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan menguasai serta mengelola secara mandiri seluruh anggaran yang dicairkan dari Rekening Kas Desa.
Dinilai untuk melancarkan aksi dugaan korupsinya itu, para perangkat desa Teluk Pulai Luar lainnya sengaja dilumpuhkan dan hanya dijadikan “penonton” tanpa dilibatkan dalam tata kelola keuangan.
Akibat kejahatan jabatan dan pengelolaan anggaran secara liar ini, pembangunan serta kesejahteraan warga di desa teluk pulai luar Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang seharusnya tersokong dari dana desa mendadak terbengkalai.
Dampak buruk praktik koruptif ini dibuktikan secara mutlak melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Nomor: 700.1.2.2/2184/INSP.IW.II/2025 tertanggal 28 Desember 2025).
Akibat tindakan MS dalam mengelola anggaran Desa Teluk Pulai Luar, negara menanggung kerugian fantastis mencapai Rp.1.168.626.162,28.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan pasal-pasal berlapis :
1. Dakwaan Primair yakni,
Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
2. Dakwaan Subsidair yakni,
Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Saat ini, JPU Kejari Labuhan Batu tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara korupsi Desa Teluk Pulai Luar ini secara resmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, di Kabupaten Deli Serdang, sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Deli Serdang yang kesemuanya itu berawal dari laporan masyarakat melalui lembaga sosial kontrol terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Transparansi penanganan perkara dinilai menjadi kebutuhan penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Pasar Melintang yang sejak awal berharap adanya kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres penanganan Dumas yang telah melalui tahapan audit.
Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan warga memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Kepastian hukum dinilai menjadi hal yang sangat penting guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasinya, laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang pada TA 2025 tersebut, kini sedang dalam proses hukum oleh aparat Polresta Deli Serdang.
“Jika memang ada dugaan penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, David Sagala memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan APBDes tersebut.
Sikap tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi publik sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Mereka juga meminta adanya audit dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar pengelolaan APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Adapun pengelolaan APBDes di Desa Pasar Melintang mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sorotan ini semakin menguat setelah beberapa program yang tercantum dalam APBDes dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.
Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut dan tercatat dalam dokumen anggaran APBDes tersbut, tidak diketahui oleh masyarakat.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, seorang wartawan dari salah satu media online melayangkan surat prihal konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Pasar Melintang (David Sagala) selaku pejabat yang mengelola APBDes TA 2025 itu terkait :
- Rincian penggunaan anggaran pada poin-poin program di seluruh Kegiatan Bidang.
- Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
Kepada awak media ini, warga menduga pengelolaan anggaran dana APBDes tersebut sarat untuk memperkaya diri sendiri/kelompok.
Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu item kegiatan yang tercatat dalam pengelolaan APBDes Pasar Melintang TA 2025 yakni :
- Tidak adanya pembangunan saluran irigasi (tali air cacing) senilai Rp.138.550.000 sebagaimana yg dimaksud dalam APBDesPasar Melintang TA 2025 yang terpampang di Kantor Desa Pasar Melintang.
- Dana anggaran senilai Rp 32.200.000 untuk Perayaan HUT RI, tidak pernah diselenggarakan.
Dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp.225.132.000 yang dalam hal ini warga mempertanyakan, BUMDes mana yang dimaksud Pak Kades (David Sagala) itu.
Perbedaan penanganan dua perkara yang memiliki kesamaan objek dugaan tindak pidana tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan.
Publik berharap setiap laporan dugaan korupsi diproses secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
Kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dana desa yang bersumber dari keuangan negara semestinya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan warga desa.
Pengamat hukum menilai bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang telah diterima.
Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
Selain berdampak pada kerugian keuangan negara, dugaan penyalahgunaan dana desa juga berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, penanganan perkara korupsi ADD diharapkan tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga memberikan efek jera guna mencegah terulangnya praktik serupa.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terhadap laporan dugaan korupsi ADD di Deli Serdang.
Masyarakat berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, sehingga tidak muncul anggapan adanya pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap hukum. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
