Foto : PRO - Ilustrasi
PERDULI RAKYAT ONLINE | BANGUN PURBA (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….
Dugaan seorang ayah yang mengaku sebagai Kepala Dusun (Kadus) dan menjalankan tugas yang seharusnya diemban oleh anaknya sebagai Kadus 8 di Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa secara administrasi, jabatan Kepala Dusun 8 Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang itu diketahui dijabat oleh sang anak yakni, Shely Boru Sipayung.
Namun dalam praktik di lapangan, sejumlah warga mengaku lebih sering berurusan dengan sang ayah yang diketahui bernama Karmen Sipayung dalam berbagai kegiatan dan urusan pemerintahan dusun.
Klik dan Tonton Youtube PRO : Peran Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan dan Peruntukan Lahan HGU Maupun Eks HGU di Wilayahnya
Hebatnya lagi, surat tanah dan surat pengantar yang seharusnya ditandatangani sang anak yakni, Shely Boru Sipayung, diketahui ditandatangani langsung oleh Karmen Sipayung (sang ayah dari Kadus Shely Boru Sipaung).
Ironisnya, hal tersebut diketahui Kepala Desa (Kades) Mabar (Beni Aman Saragih) dan pihak Kecamatan Bangun Purba.
“Di Dusun Delapan ini, yang menandatangani surat maupun surat pengantar apapun itu, yang neken orang tua Shely (Karmen Sipayung, red). Semua itu diketahui Kepala Desa Mabar dan pihak Kecamatan,” ungkap warga.
Selain itu, warga menambahkan, padahal seharusnya wewenang tanda tangan itu melekat kepada Shely Boru Sipayung selaku Kadus.
“Anehnya, hal tersebut malah diambil alih orang tuanya yang bukan sebagi Kadus secara permanen tanpa SK tertulis dari Kepala Desa maupun kecamatan,” tutur warga itu lagi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan tugas perangkat desa dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemerintahan desa.
Baca Juga : Jika Oknum Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Sarat Dugaan Atas Pengelolaan APBDes yang Dikelolanya
Menurut beberapa warga, jabatan Kepala Dusun merupakan amanah yang diberikan kepada individu yang telah melalui proses pengangkatan sesuai aturan.
Karena itu, pelaksanaan tugas dan kewenangan seharusnya dijalankan langsung oleh pejabat yang telah ditetapkan secara resmi.
“Kalau yang diangkat sebagai Kadus adalah anaknya, tentu masyarakat berharap yang menjalankan tugas juga yang bersangkutan. Jangan sampai menimbulkan kebingungan di tengah warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Terkait itu, melalui pesan WhatsApp (WA), kepada salah seorang wartawan, Kades Mabar (Beni Aman Saragih) membantah seluruhnya itu.
“Semua itu tidak benar pak. Silakan saja dicek ke lapangan,” jawab Kades Mabar itu singkat melalui pesan WA.
Jabatan Kepala Dusun Tidak Dapat Dialihkan Secara Sepihak
Dalam sistem pemerintahan desa, Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki tugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusunnya.
Pengamat pemerintahan desa menilai bahwa jabatan perangkat desa melekat pada individu yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi.
Oleh karena itu, tugas dan kewenangan tidak dapat begitu saja dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Jika seorang perangkat desa berhalangan menjalankan tugas karena alasan tertentu, maka biasanya terdapat prosedur administratif yang harus ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.
Warga Minta Klarifikasi Pemerintah Desa
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Mabar dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait informasi yang beredar.
Klarifikasi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, warga juga meminta pihak kecamatan maupun instansi terkait melakukan verifikasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat secara administratif dengan pelaksanaan tugas di lapangan.
Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa, legalitas pelaksanaan tugas perangkat desa, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
