Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN

Melawan Lupa, 5 Orang Diperiksa atas Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland, 1 Di Antaranya Lolos dari Jeratan Hukum

AdminPRO 20 Juni 2026 3 minutes read
Melawan Lupa, 5 Orang Diperiksa atas Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland, 1 Di Antaranya Lolos dari Jeratan Hukum

Foto : PRO - Ilustrasi

Melawan Lupa, Kasus Penjualan Aset PTPN ke Citraland Kembali Disorot

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kepada pihak Citraland pernah menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik.

Tercatat, sedikitnya lima orang pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.

Namun, dari jumlah tersebut, satu orang diantaranya diketahui lolos dari jeratan hukum, sehingga tidak berlanjut ke proses pidana.

Walaupun kasus tersebut sudah di proses hukum yang hasilnya 4 terdakwa atas kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Citraland itu di vonis bebas oleh majelis hakim tipikor di Pengadilan Negeri Medan, berbagai pihak mengingatkan pentingnya tidak melupakan proses hukum yang pernah berjalan dalam perkara tersebut.

Atas vonis bebas 4 terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Citraland itu, kini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut diketahui mengajukan proses hukum banding.

Klik dan Tonton : Mampukah JPU Kembali Memenjarakan Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland yang Divonis Bebas Itu?

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara.

Melawan Lupa, Kasus Penjualan Aset PTPN ke Citraland Kembali Disorot

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland sempat menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kekayaan negara yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Transaksi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengalihan aset serta potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan.

Sejumlah pihak pun menilai bahwa kasus tersebut tidak boleh dilupakan begitu saja.

Pasalnya, penanganan perkara korupsi yang melibatkan aset negara memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga : Ditandatangani 8 Juni 2026, Hingga Kini JPU Belum Ajukan Nota Banding ke Pengadilan atas Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland

Lima Orang Pernah Diperiksa

Berdasarkan catatan penanganan perkara, penyidik dati Kejati Sumut telah memeriksa lima orang guna mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses penjualan aset PTPN kepada Citraland.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena melibatkan aset perusahaan negara yang memiliki nilai strategis dan berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga : Tidak Terima Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Dibebaskan, JPU Ajukan Banding

Satu Orang Lolos dari Jeratan Hukum

Dari lima orang yang pernah diperiksa, satu orang di antaranya diketahui tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, yang bersangkutan terlepas dari proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak lainnya tetap menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengungkap dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.

Baca Juga : Di Balik Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland

Publik Menunggu Penuntasan Perkara

Berbagai kalangan berharap agar setiap perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi aset negara dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Karena itu, kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset negara harus selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.(red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: APBD Deli Serdang Bukan Milik Pribadi Pemkab Deli Serdang, Melainkan Uang Rakyat yang Harus Dipertanggungjawabkan
Next: Kinerja Polresta Deli Serdang Dinilai Tidak Jelas, Proses Hukum Atas Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Pasar Melintang Dipertanyakan

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 1 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.