Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • ADHIYAKSA
  • KORUPSI
  • MEDAN

Tidak Terima Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Dibebaskan, JPU Ajukan Banding

AdminPRO 11 Juni 2026 4 minutes read
Tidak Terima Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Dibebaskan, JPU Ajukan Banding

Foto : PRO - Ist

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kepada Citraland.

Terkait itu, Kamis 11 Juni 2026, kepada awak media itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat ini dijabat Rizaldi, SH, MH membenarkan kabar terkait pengajuan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland tersebut

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH), nota banding tersebut sudah ditandatangani pada Senin 8 Juni 2026.

Baca Juga : Di Balik Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland

Namun, dengan alasan sedang sedang dikerjakan oleh tim, Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH) mengungkapkan, nota banding tersebut belum diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Terkait status penahan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland, Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH) mengungkapkan, . setelah vonis bebas itu dibacakan majelis hakim, ke-empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland itu dikeluarkan dari sel tahanan

Dituntut Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim Tipikor PN Medan
Dituntut Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim Tipikor PN Medan (Foto : PRO/Ist)

Adapun ke-empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni :

  1. Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
  2. Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
  3. Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
  4. Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Baca Juga : Jika Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Untuk dikatahui, perkara yang menjadi perhatian publik tersebut sebelumnya berujung pada putusan bebas setelah majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai standar pembuktian dalam hukum pidana.

Banding Menjadi Hak Penuntut Umum

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, upaya hukum banding merupakan hak yang diberikan kepada pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk JPU.

Melalui proses banding, perkara akan diperiksa kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi untuk menilai apakah putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan hukum yang berlaku.

Sejumlah praktisi hukum menilai langkah JPU mengajukan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Banding adalah instrumen hukum untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, proses pencarian keadilan masih terus berjalan sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar seorang pengamat hukum.

Perkara Penjualan Aset PTPN Jadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland sejak awal telah menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dalam proses persidangan, JPU berupaya membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi yang diduga menimbulkan kerugian terhadap negara.

Baca Juga : Dituntut Terbukti Bersalah, Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Divonis Bebas

Namun majelis hakim dalam putusannya menilai dakwaan dan tuntutan yang diajukan belum mampu membuktikan seluruh unsur pidana sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.

Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan majelis hakim inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan diajukannya upaya hukum banding.

Menunggu Putusan Pengadilan Tingkat Banding

Dengan diajukannya banding, proses hukum perkara ini belum berakhir. Pengadilan tingkat banding nantinya akan memeriksa berkas perkara, pertimbangan hakim tingkat pertama, serta memori banding yang diajukan oleh JPU.

Hasil pemeriksaan tersebut dapat berupa penguatan putusan sebelumnya, perubahan putusan, maupun putusan lain sesuai dengan penilaian majelis hakim tingkat banding terhadap fakta dan aspek hukum perkara.

Karena itu, berbagai pihak memilih menunggu hasil proses hukum lanjutan sambil tetap menghormati independensi lembaga peradilan.

Kepercayaan Publik dan Kepastian Hukum

Pengamat hukum menilai perkara ini menjadi salah satu ujian bagi sistem peradilan pidana dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Di satu sisi, masyarakat menginginkan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, setiap terdakwa juga memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan proses peradilan yang adil berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Oleh karena itu, proses banding yang diajukan JPU diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait perkara penjualan aset PTPN kepada Citraland.

Hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Di Balik Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland
Next: Ditandatangani 8 Juni 2026, Hingga Kini JPU Belum Ajukan Nota Banding ke Pengadilan atas Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.