Foto : PRO/Ist
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kepada pihak Citraland menuai perhatian publik.
Kasus yang sebelumnya menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset negara bernilai besar tersebut kini kembali menjadi perbincangan setelah para terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam perkara yang berkaitan dengan proses penjualan dan pengalihan aset PTPN.
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah fakta persidangan yang dianggap menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun demikian, majelis hakim dalam putusannya memiliki pertimbangan hukum yang berbeda.
Setelah memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli, serta mempelajari seluruh fakta persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) .
Putusan tersebut langsung memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pengamat hukum, akademisi, hingga masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
Sebagian pihak menilai putusan hakim merupakan bagian dari independensi peradilan yang harus dihormati.
Sedangkan pihak lain mempertanyakan perbedaan pandangan antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan negara yang memiliki nilai ekonomi strategis.
Penjualan aset PTPN kepada Citraland sebelumnya sempat menjadi polemik dan memunculkan perdebatan mengenai aspek legalitas, tata kelola perusahaan, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, putusan bebas dapat dijatuhkan apabila majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Oleh karena itu, putusan bebas tidak selalu berarti peristiwa yang dipersoalkan tidak pernah terjadi, melainkan unsur pidananya dianggap tidak terpenuhi menurut hukum.
Para praktisi hukum menilai perkara ini dapat menjadi salah satu referensi penting dalam kajian hukum korupsi, khususnya yang berkaitan dengan transaksi aset perusahaan milik negara.
Selain itu, putusan tersebut juga menunjukkan pentingnya pembuktian yang kuat dan komprehensif dalam setiap perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, publik masih menunggu langkah hukum berikutnya yang mungkin ditempuh oleh pihak penuntut umum, termasuk kemungkinan penggunaan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terlepas dari putusan yang telah dibacakan, kasus penjualan aset PTPN ke Citraland tetap menjadi salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat karena menyangkut transparansi pengelolaan aset negara, tata kelola perusahaan, serta upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik, mengingat isu korupsi dan pengelolaan aset negara merupakan salah satu topik yang paling banyak mendapat sorotan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menanggapi putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo itu, Kamis 4 Juni 2026, kepada awak media ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut (Rizaldi, SH, MH) mengungkapkan, Jaksa tetap menghormati dan menghargai atas putusan bebas dari Majelis Hakim PN Tipikor Medan tersebut.
Dalam hal ini, Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi) mengungkapkan, JPU belum menerima salinan putusan lengkap dari hakim.
“Setelah salinan putusan lengkap dari hakim itu diterima, JPU akan mempelajari isi putusan tersebut,” ungkapnya lagi
Terkait sikap Jaksa (JPU) atas putusan bebas terhadap ke-empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland itu, Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi) mengungkapkan jaksa akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo.
Demikian terungkap majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menggelar sidang dengan agenda putusan majelis di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu 3 Juni 2026.

Adapun ke-empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni :
- Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
- Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
- Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
- Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim (Muhammad Kasim) saat membacakan putusannya itu. .
Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
“Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ungkap Ketua Majelis Hakim (Muhammad Kasim) itu lagi.
Padahal, sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejati Sumut (Hendri Edison Sipahutar) menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sementara itu, perkara tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

