Setelah Dilaporkan Mencuri Sepeda Motor, Dua Terduga Pelaku Di ciduk Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. (Foto : PRO/Ist)
PRO.com | Deli Serdang – Begini ceritanya……….
Setelah menerima laporan korban mengenai hilangnya sepeda motor di wilayah hukum Tanjung Morawa, dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
Atas laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang terduga pelaku.
Tanpa menunggu lama, Senin (09/03/2026), petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya di lokasi berbeda.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Informasinya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada tanggal 08 Maret 2026 atas nama pelapor M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Adapun peristiwa pencurian itu terjadi, Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian bermula saat korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah yang kemudian memarkirkannya di depan pintu rumah.
Saat korban masuk kembali ke dalam rumah untuk bersiap-siap, saksi bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh dari arah depan rumah.
Ketika saksi keluar untuk mengecek, ia melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban.
Saksi kemudian berteriak “maling”, sehingga korban keluar dari rumah dan berusaha mengejar pelaku.
Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.\
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RR (22) pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya inisial G (19) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Pasal 477.
Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Jonni H. Damanik, SH, MH). menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, publik berharap, dengan penangkapan tersebut, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Tanjung Morawa. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan:
Keamanan lingkungan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan peduli.
