Skip to content
5 April 2026
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Instagram
  • Tik Tok
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Lowongan Red.PRO
Primary Menu
  • Home PRO
  • OPINI
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • KISARAN
      • TANJUNGBALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PALAS
      • PALUTA
      • P SIDEMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS UTARA
      • NISEL
  • HUKUM | KRIMINAL
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI | BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • KAMERA PRO
    • LITERASI SISWA
    • YOU TUBE PRO
Light/Dark Button
YouTube PRO
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • PERISTIWA

Dinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari Jadwal

AdminPRO 8 Maret 2026 (Last updated: 2 April 2026) 3 minutes read
Dinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari Jadwal

Foto : PRO/Ilustrasi)

PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjadi sorotan publik setelah agenda sidang tersebut dikabarkan mendadak berpindah dari jadwal semula.

Seperti diketahui, jadwal agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di PN Lubuk Pakam seyogiayanya digelar Rabu 4 Maret 2026.

Namun, jadwal pembacaan putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi mendadak berubah pada Senin, 2 Maret 2026.

Perubahan jadwal sidang ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan awak media.

Sejumlah pihak menilai perpindahan agenda sidang tersebut terkesan dilakukan secara mendadak sehingga wartawan tidak dapat memantau langsung jalannya persidangan.

Selain itu, perpindahan jadwal agenda sidang putusan yang dilakukan secara mendadak pun menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.

Beberapa pihak bahkan menilai langkah tersebut terkesan menghindari sorotan media, sehingga menimbulkan persepsi kurangnya transparansi dalam proses persidangan.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Monika Rajagukguk alias Mak Jordi sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Romasih br Manullang yang terjadi di wilayah Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 19.50 WIB.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terdakwa diduga melempar batu bata ke arah korban hingga mengenai kaki korban dan menyebabkan luka pada bagian kaki kanan.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses hingga berlanjut ke persidangan.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang (Yuspita Indah Br Ginting, SH) yang digantikan dan dibacakan Amel Lisa Tarigan, SH menuntut terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun atas perbuatannya yang dinilai memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Endra Hermawan, SH,MH didampingi majelis hakim anggota yakni, didampingi Hiras Sitanggang, SH,MM dan Widi Astuti, SH menjatuhkan vonis hukuman terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.

Padahal, pihak korban sebelumnya menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang adil dan memberikan efek jera, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.

Sementara itu, dalam setiap proses hukum, keterbukaan dan transparansi merupakan bagian penting dari upaya menegakkan keadilan.

Perpindahan mendadak jadwal sidang putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi yang dinilai sebagian pihak terkesan menghindari pantauan wartawan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.

Kehadiran media dalam persidangan sejatinya bukan sekadar untuk meliput, melainkan menjadi jembatan informasi bagi masyarakat agar proses hukum berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semoga setiap proses hukum yang berlangsung tetap menjunjung tinggi nilai kejujuran, keterbukaan, dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Karena pada akhirnya, hukum yang adil adalah hukum yang mampu memberikan kepastian, sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan keadilan itu sendiri. (PRO-04)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Ketika ruang transparansi terasa menyempit, maka kepercayaan publik pun dapat ikut teruji.

Bagikan Ke :

Post navigation

Previous: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Bulan Ramadhan, Polresta Deli Serdang Tingkatkan Patroli Malam
Next: Mengapa Layanan Berlangganan Mobil Semakin Populer?

Berita PRO Terkini

Sabtu (442026) sekira pukul 18.00 WIB, pesawat yang membawa jenazah tiga prajurit TNI itu tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Disambut Sejumlah Prajurit TNI Tiba di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Penyambutan Jenazah 3 Prajurit TNI Yang Gugur di Lebanon

AdminPRO 4 April 2026
Konflik Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tolak Mentah-Mentah Ajakan Amerika untuk Gencatan Senjata
  • INTERNASIONAL
  • PERISTIWA

Konflik Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tolak Ajakan Amerika Untuk Gencatan Senjata

AdminPRO 4 April 2026
Dilaporkan Curi Sepeda Motor, AA Warga Tamora Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Tamora
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL

Dilaporkan Curi Sepeda Motor, AA Warga Tamora Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Tamora

AdminPRO 2 April 2026

TOP NEWS PRO

  1. Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum)Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum (47)
  2. Pergeseran Kebijakan Dapat Mengubah Krisis Perumahan Secara RadikalPergeseran Kebijakan yang Dapat Mengubah Krisis Perumahan Secara Radikal (46)
  3. Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS Disiram Air KerasAktivis Persaudaraan 98 Sumut Angkat Bicara, Desak Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS Disiram Air Keras (42)
  4. Dinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari JadwalDinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari Jadwal (35)
  5. Tragedi Di SD Putri Shajareh Tayyebeh Iran, 171 Siswi Tewas Dalam Serangan MematikanTragedi Di SD Putri Shajareh Tayyebeh Iran, 171 Siswi Tewas Dalam Serangan Mematikan (32)
  6. Terima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan KorbanTerima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan Korban (32)
  7. Harapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak JordiHarapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi (30)
  8. Antara Hak dan Kewajiban Atas Tuntutan Masyarakat kepada PemerintahAntara Hak dan Kewajiban dalam Tuntutan Masyarakat kepada Pemerintah (30)
  9. Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASNBagian Dari Transformasi Budaya Kerja Nasional Untuk Meningkatkan Efisiensi Energi Dan Mobilitas, Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASN (30)
  10. Layanan Berlangganan Mobil Semakin PopulerMengapa Layanan Berlangganan Mobil Semakin Populer? (28)
Jumlah Pengunjung 35
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Instagram
  • Tik Tok
Copyright PEDULI RAKYAT ONLINE © {2026) All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.