Foto : PRO/Ilustrasi)
PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjadi sorotan publik setelah agenda sidang tersebut dikabarkan mendadak berpindah dari jadwal semula.
Seperti diketahui, jadwal agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di PN Lubuk Pakam seyogiayanya digelar Rabu 4 Maret 2026.
Namun, jadwal pembacaan putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi mendadak berubah pada Senin, 2 Maret 2026.
Perubahan jadwal sidang ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan awak media.
Sejumlah pihak menilai perpindahan agenda sidang tersebut terkesan dilakukan secara mendadak sehingga wartawan tidak dapat memantau langsung jalannya persidangan.
Selain itu, perpindahan jadwal agenda sidang putusan yang dilakukan secara mendadak pun menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.
Beberapa pihak bahkan menilai langkah tersebut terkesan menghindari sorotan media, sehingga menimbulkan persepsi kurangnya transparansi dalam proses persidangan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Monika Rajagukguk alias Mak Jordi sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Romasih br Manullang yang terjadi di wilayah Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 19.50 WIB.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terdakwa diduga melempar batu bata ke arah korban hingga mengenai kaki korban dan menyebabkan luka pada bagian kaki kanan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses hingga berlanjut ke persidangan.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang (Yuspita Indah Br Ginting, SH) yang digantikan dan dibacakan Amel Lisa Tarigan, SH menuntut terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun atas perbuatannya yang dinilai memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Endra Hermawan, SH,MH didampingi majelis hakim anggota yakni, didampingi Hiras Sitanggang, SH,MM dan Widi Astuti, SH menjatuhkan vonis hukuman terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Padahal, pihak korban sebelumnya menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang adil dan memberikan efek jera, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, dalam setiap proses hukum, keterbukaan dan transparansi merupakan bagian penting dari upaya menegakkan keadilan.
Perpindahan mendadak jadwal sidang putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi yang dinilai sebagian pihak terkesan menghindari pantauan wartawan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.
Kehadiran media dalam persidangan sejatinya bukan sekadar untuk meliput, melainkan menjadi jembatan informasi bagi masyarakat agar proses hukum berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semoga setiap proses hukum yang berlangsung tetap menjunjung tinggi nilai kejujuran, keterbukaan, dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Karena pada akhirnya, hukum yang adil adalah hukum yang mampu memberikan kepastian, sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan keadilan itu sendiri. (PRO-04)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Ketika ruang transparansi terasa menyempit, maka kepercayaan publik pun dapat ikut teruji.
