Skip to content
20 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Dinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari Jadwal

AdminPRO 8 Maret 2026 3 minutes read
Dinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari Jadwal

Foto : PRO/Ilustrasi)

PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjadi sorotan publik setelah agenda sidang tersebut dikabarkan mendadak berpindah dari jadwal semula.

Seperti diketahui, jadwal agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di PN Lubuk Pakam seyogiayanya digelar Rabu 4 Maret 2026.

Namun, jadwal pembacaan putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi mendadak berubah pada Senin, 2 Maret 2026.

Perubahan jadwal sidang ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan awak media.

Sejumlah pihak menilai perpindahan agenda sidang tersebut terkesan dilakukan secara mendadak sehingga wartawan tidak dapat memantau langsung jalannya persidangan.

Selain itu, perpindahan jadwal agenda sidang putusan yang dilakukan secara mendadak pun menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.

Beberapa pihak bahkan menilai langkah tersebut terkesan menghindari sorotan media, sehingga menimbulkan persepsi kurangnya transparansi dalam proses persidangan.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Monika Rajagukguk alias Mak Jordi sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Romasih br Manullang yang terjadi di wilayah Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 19.50 WIB.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terdakwa diduga melempar batu bata ke arah korban hingga mengenai kaki korban dan menyebabkan luka pada bagian kaki kanan.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses hingga berlanjut ke persidangan.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang (Yuspita Indah Br Ginting, SH) yang digantikan dan dibacakan Amel Lisa Tarigan, SH menuntut terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun atas perbuatannya yang dinilai memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Endra Hermawan, SH,MH didampingi majelis hakim anggota yakni, didampingi Hiras Sitanggang, SH,MM dan Widi Astuti, SH menjatuhkan vonis hukuman terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.

Padahal, pihak korban sebelumnya menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang adil dan memberikan efek jera, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.

Sementara itu, dalam setiap proses hukum, keterbukaan dan transparansi merupakan bagian penting dari upaya menegakkan keadilan.

Perpindahan mendadak jadwal sidang putusan terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi yang dinilai sebagian pihak terkesan menghindari pantauan wartawan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.

Kehadiran media dalam persidangan sejatinya bukan sekadar untuk meliput, melainkan menjadi jembatan informasi bagi masyarakat agar proses hukum berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semoga setiap proses hukum yang berlangsung tetap menjunjung tinggi nilai kejujuran, keterbukaan, dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Karena pada akhirnya, hukum yang adil adalah hukum yang mampu memberikan kepastian, sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan keadilan itu sendiri. (PRO-04)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Ketika ruang transparansi terasa menyempit, maka kepercayaan publik pun dapat ikut teruji.

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Bulan Ramadhan, Polresta Deli Serdang Tingkatkan Patroli Malam
Next: Mengapa Layanan Berlangganan Mobil Semakin Populer?

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.