Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • TRIBRATA

Kinerja Polresta Deli Serdang Dinilai Tidak Jelas, Proses Hukum Atas Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Pasar Melintang Dipertanyakan

AdminPRO 21 Juni 2026 4 minutes read
Kinerja Polresta Deli Serdang Dinilai Tidak Jelas, Proses Hukum Atas Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Pasar Melintang Dipertanyakan

Foto : PRO - ILustrasi

PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….

Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Deli Serdang setelah laporan dugaan penyimpangan dana desa tersebut bergulir cukup lama tanpa adanya kepastian yang diketahui publik.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat melalui lembaga sosial kontrol itu mencuat karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa pada beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan.

Transparansi penanganan perkara dinilai menjadi kebutuhan penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Pasar Melintang yang sejak awal berharap adanya kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres penanganan Dumas yang telah melalui tahapan audit.

Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan warga memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Kepastian hukum dinilai menjadi hal yang sangat penting guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk diketahui, hingga kini masyarakat Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, masih menanti kepastian proses hukum terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang telah dilayangkan ke aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Adapun laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang  pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dinilai tidak transparan serta diduga sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.

Informasinya, laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang  pada TA 2025 tersebut, kini sedang dalam proses hukum oleh aparat Polresta Deli Serdang.

Namun, hingga kini proses hukumnya dinilai tidak berujung alias tidak jelas.

Dalam hal ini, Kades Pasar Melintang (David Sagala) dilaporkan ke Polres Deli Serdang terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan Dana APBDes) yang dikelolanya pada TA 2025.

Pengaduan tersebut disebut berawal dari munculnya dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran desa yang menjadi sorotan masyarakat.

Selanjutnya, guna meminta adanya penyelidikan terhadap pengelolaan Dana APBDes di Desa Pasar Melintang itu, laporan pengaduan itupun disampaikan ke pihak kepolisian yakni Polresta Deli Serdang.

“Jika memang ada dugaan penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga : Diduga Memperkaya Diri Dalam Pengelolaan Dana APBDes, Kades Pasar Melintang (David Sagala) Diadukan Ke Polres Deli Serdang

Sebelumnya, David Sagala memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan APBDes tersebut.

Sikap tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.

Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi publik sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Mereka juga meminta adanya audit dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar pengelolaan APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Adapun pengelolaan APBDes di Desa Pasar Melintang mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Sorotan ini semakin menguat setelah beberapa program yang tercantum dalam APBDes dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.

Baca Juga : Dikonfirmasi Soal Dugaan Memperkaya Diri dari Pengelolaan APBDes, Kades Pasar Melintang David Sagala, Kembali Bungkam

Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut dan tercatat dalam dokumen anggaran APBDes tersbut, tidak diketahui oleh masyarakat.

Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sementara itu, untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, seorang wartawan dari salah satu media online melayangkan surat prihal konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Pasar Melintang (David Sagala) selaku pejabat yang mengelola APBDes TA 2025 itu terkait :

  1. Rincian penggunaan anggaran pada poin-poin program di seluruh Kegiatan Bidang.
  2. Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan APBDes.

Kepada awak media ini, warga menduga pengelolaan anggaran dana APBDes tersebut sarat untuk memperkaya diri sendiri/kelompok.

Baca Juga : Muncul Berbagai Spekulasi Di Tengah Masyarakat, Kades Pasar Melintang (David Sagala) Bungkam ditanya soal Rincian Dana Penggunaan APBDes 2025

Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu item kegiatan yang tercatat dalam pengelolaan APBDes Pasar Melintang TA 2025 yakni :

  1. Tidak adanya pembangunan saluran irigasi (tali air cacing) senilai Rp.138.550.000 sebagaimana yg dimaksud dalam APBDesPasar Melintang TA 2025 yang terpampang di Kantor Desa Pasar Melintang.
  2. Dana anggaran senilai Rp 32.200.000 untuk Perayaan HUT RI, tidak pernah diselenggarakan.
  3. Dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp.225.132.000 yang dalam hal ini warga mempertanyakan, BUMDes mana yang dimaksud Pak Kades (David Sagala) itu. (red).

Jadikanlah hidup ini sebagai ladang pengabdian dengan integritas, bukan tempat mengejar harta dengan cara melanggar hukum Tuhan dan manusia

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Melawan Lupa, 5 Orang Diperiksa atas Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland, 1 Di Antaranya Lolos dari Jeratan Hukum
Next: Melawan Lupa, Diperiksa atas Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland, Mantan Bupati Deli Serdang Lolos dari Jeratan Hukum

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.