Foto : PRO-Ist
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Proses hukum perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kepada Citraland kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, meskipun pernyataan banding atas putusan bebas empat terdakwa telah ditandatangani pada 8 Juni 2026, namun hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan belum mengajukan nota atau memori banding ke pengadilan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan masyarakat, praktisi hukum, maupun pemerhati pemberantasan korupsi terkait kelanjutan proses hukum perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset negara.
Baca Juga : Di Balik Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland
Terkait itu, Kamis 11 Juni 2026, kepada awak media itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat ini dijabat Rizaldi, SH, MH mengungkapkan, nota banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland tersebut sudah ditandatangani pada Senin 8 Juni 2026.
Namun, dengan alasan sedang sedang dikerjakan oleh tim, Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH) mengungkapkan, nota banding tersebut belum diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Terkait status penahan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland, Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH) mengungkapkan, . setelah vonis bebas itu dibacakan majelis hakim, ke-empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland itu dikeluarkan dari sel tahanan

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.
Adapun ke-empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni :
- Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
- Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
- Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
- Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.
Pernyataan Banding Telah Ditandatangani
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa JPU telah menyatakan banding dan menandatangani dokumen pernyataan banding pada 8 Juni 2026.
Namun hingga saat ini, nota banding yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan bebas tersebut belum diketahui telah disampaikan ke pengadilan untuk diproses pada tingkat banding.
Dalam praktik peradilan pidana, nota atau memori banding memiliki peran penting karena menjadi dasar bagi pengadilan tingkat banding untuk memeriksa kembali pertimbangan hukum dan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Dokumen tersebut umumnya memuat argumentasi hukum, penilaian terhadap fakta persidangan, serta alasan mengapa suatu putusan dianggap perlu diperbaiki atau dibatalkan.
Menjadi Perhatian Publik
Belum diajukannya nota banding dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan perhatian publik.
Sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi dan kepastian mengenai perkembangan proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Baca Juga : Jika Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
Perkara penjualan aset PTPN kepada Citraland sendiri sejak awal telah menarik perhatian karena menyangkut aset yang memiliki nilai strategis dan menjadi bagian dari kekayaan negara.
Karena itu, perkembangan setiap tahapan proses hukum dalam perkara tersebut terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Menunggu Langkah Lanjutan JPU
Para pengamat hukum menilai bahwa pengajuan nota banding merupakan bagian penting dalam melanjutkan proses hukum di tingkat yang lebih tinggi.
Tanpa adanya argumentasi hukum yang dituangkan dalam memori banding, proses pemeriksaan perkara di tingkat banding dapat kehilangan dasar keberatan yang ingin diajukan oleh pihak penuntut.
Meski demikian, berbagai pihak memilih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan proses banding tersebut.
Kepastian Hukum Menjadi Harapan
Masyarakat berharap proses hukum perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyangkut kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara, perkembangan kasus ini juga dinilai memiliki kaitan dengan kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aset negara.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai langkah hukum berikutnya serta arah penyelesaian perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat luas tersebut. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
