Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • ADHIYAKSA
  • KORUPSI
  • MEDAN

Ditandatangani 8 Juni 2026, Hingga Kini JPU Belum Ajukan Nota Banding ke Pengadilan atas Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland

AdminPRO 11 Juni 2026 4 minutes read
Ditandatangani 8 Juni 2026, Hingga Kini JPU Belum Ajukan Nota Banding ke Pengadilan

Foto : PRO-Ist

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Proses hukum perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kepada Citraland kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, meskipun pernyataan banding atas putusan bebas empat terdakwa telah ditandatangani pada 8 Juni 2026, namun hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan belum mengajukan nota atau memori banding ke pengadilan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan masyarakat, praktisi hukum, maupun pemerhati pemberantasan korupsi terkait kelanjutan proses hukum perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset negara.

Baca Juga : Di Balik Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland

Terkait itu, Kamis 11 Juni 2026, kepada awak media itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat ini dijabat Rizaldi, SH, MH mengungkapkan, nota banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland tersebut sudah ditandatangani pada Senin 8 Juni 2026.

Namun, dengan alasan sedang sedang dikerjakan oleh tim, Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH) mengungkapkan, nota banding tersebut belum diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Terkait status penahan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland, Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH) mengungkapkan, . setelah vonis bebas itu dibacakan majelis hakim, ke-empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland itu dikeluarkan dari sel tahanan

Dituntut Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim Tipikor PN Medan
Foto : Dituntut Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim Tipikor PN Medan (PRO/Ist)

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.

Adapun ke-empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni :

  1. Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
  2. Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
  3. Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
  4. Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Pernyataan Banding Telah Ditandatangani

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa JPU telah menyatakan banding dan menandatangani dokumen pernyataan banding pada 8 Juni 2026.

Namun hingga saat ini, nota banding yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan bebas tersebut belum diketahui telah disampaikan ke pengadilan untuk diproses pada tingkat banding.

Dalam praktik peradilan pidana, nota atau memori banding memiliki peran penting karena menjadi dasar bagi pengadilan tingkat banding untuk memeriksa kembali pertimbangan hukum dan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Dokumen tersebut umumnya memuat argumentasi hukum, penilaian terhadap fakta persidangan, serta alasan mengapa suatu putusan dianggap perlu diperbaiki atau dibatalkan.

Menjadi Perhatian Publik

Belum diajukannya nota banding dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan perhatian publik.

Sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi dan kepastian mengenai perkembangan proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Baca Juga : Jika Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Perkara penjualan aset PTPN kepada Citraland sendiri sejak awal telah menarik perhatian karena menyangkut aset yang memiliki nilai strategis dan menjadi bagian dari kekayaan negara.

Karena itu, perkembangan setiap tahapan proses hukum dalam perkara tersebut terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Menunggu Langkah Lanjutan JPU

Para pengamat hukum menilai bahwa pengajuan nota banding merupakan bagian penting dalam melanjutkan proses hukum di tingkat yang lebih tinggi.

Tanpa adanya argumentasi hukum yang dituangkan dalam memori banding, proses pemeriksaan perkara di tingkat banding dapat kehilangan dasar keberatan yang ingin diajukan oleh pihak penuntut.

Meski demikian, berbagai pihak memilih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan proses banding tersebut.

Kepastian Hukum Menjadi Harapan

Masyarakat berharap proses hukum perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyangkut kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara, perkembangan kasus ini juga dinilai memiliki kaitan dengan kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aset negara.

Publik kini menantikan kejelasan mengenai langkah hukum berikutnya serta arah penyelesaian perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat luas tersebut. (red)

Ketika seorang jaksa menyusun dakwaan, yang ia rangkai bukan hanya kata, tetapi takdir keadilan.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Tidak Terima Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Dibebaskan, JPU Ajukan Banding
Next: Gantikan Plt Kajari, Kajati Sumut Lantik Muhammad Junaidi Jabat Kajari Palas

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 1 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.