Foto : PRO - Ist
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kepada Citraland.
Terkait itu, Kamis 11 Juni 2026, kepada awak media itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat ini dijabat Rizaldi, SH, MH membenarkan kabar terkait pengajuan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland tersebut
Menurut Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH), nota banding tersebut sudah ditandatangani pada Senin 8 Juni 2026.
Baca Juga : Di Balik Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland
Namun, dengan alasan sedang sedang dikerjakan oleh tim, Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH) mengungkapkan, nota banding tersebut belum diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Terkait status penahan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland, Kasipenkum Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH) mengungkapkan, . setelah vonis bebas itu dibacakan majelis hakim, ke-empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland itu dikeluarkan dari sel tahanan

Adapun ke-empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni :
- Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
- Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
- Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
- Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Baca Juga : Jika Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
Untuk dikatahui, perkara yang menjadi perhatian publik tersebut sebelumnya berujung pada putusan bebas setelah majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai standar pembuktian dalam hukum pidana.
Banding Menjadi Hak Penuntut Umum
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, upaya hukum banding merupakan hak yang diberikan kepada pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk JPU.
Melalui proses banding, perkara akan diperiksa kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi untuk menilai apakah putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan hukum yang berlaku.
Sejumlah praktisi hukum menilai langkah JPU mengajukan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Banding adalah instrumen hukum untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, proses pencarian keadilan masih terus berjalan sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar seorang pengamat hukum.
Perkara Penjualan Aset PTPN Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland sejak awal telah menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dalam proses persidangan, JPU berupaya membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi yang diduga menimbulkan kerugian terhadap negara.
Baca Juga : Dituntut Terbukti Bersalah, Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Divonis Bebas
Namun majelis hakim dalam putusannya menilai dakwaan dan tuntutan yang diajukan belum mampu membuktikan seluruh unsur pidana sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.
Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan majelis hakim inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan diajukannya upaya hukum banding.
Menunggu Putusan Pengadilan Tingkat Banding
Dengan diajukannya banding, proses hukum perkara ini belum berakhir. Pengadilan tingkat banding nantinya akan memeriksa berkas perkara, pertimbangan hakim tingkat pertama, serta memori banding yang diajukan oleh JPU.
Hasil pemeriksaan tersebut dapat berupa penguatan putusan sebelumnya, perubahan putusan, maupun putusan lain sesuai dengan penilaian majelis hakim tingkat banding terhadap fakta dan aspek hukum perkara.
Karena itu, berbagai pihak memilih menunggu hasil proses hukum lanjutan sambil tetap menghormati independensi lembaga peradilan.
Kepercayaan Publik dan Kepastian Hukum
Pengamat hukum menilai perkara ini menjadi salah satu ujian bagi sistem peradilan pidana dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Di satu sisi, masyarakat menginginkan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, setiap terdakwa juga memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan proses peradilan yang adil berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Oleh karena itu, proses banding yang diajukan JPU diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait perkara penjualan aset PTPN kepada Citraland.
Hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
