Foto : PRO - Ist
Dakwaan JPU Dinilai Belum Penuhi Standar Pembuktian Pidana
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Citraland kembali menjadi sorotan publik.
Perkara ini memunculkan diskusi luas di kalangan praktisi hukum dan pemerhati antikorupsi terkait kualitas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai belum mampu membuktikan unsur pidana sesuai standar pembuktian dalam hukum acara pidana.
Dalam amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdapat pertimbangan bahwa rangkaian alat bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup kuat untuk meyakinkan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Baca Juga : Jika Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
Kondisi tersebut membuat majelis hakim berpegang pada prinsip pembuktian yang ketat dalam hukum pidana, yakni bahwa setiap unsur delik harus terbukti secara sah, meyakinkan, dan tanpa keraguan yang wajar.
Seperti diketahui, Rabu 3 Juni 2026 lalu, pada sidang dengan agenda putusan majelis di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo.

Baca Juga : Dituntut Terbukti Bersalah, Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Divonis Bebas
Adapun ke-empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni :
- Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
- Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
- Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
- Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim (Muhammad Kasim) saat membacakan putusannya itu. .
Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
“Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ungkap Ketua Majelis Hakim (Muhammad Kasim) itu lagi.
Padahal, sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejati Sumut (Hendri Edison Sipahutar) menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Adapun uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sementara itu, perkara tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland.
Dakwaan Dinilai Lemah dalam Pembuktian
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa dakwaan JPU dalam perkara ini belum sepenuhnya mampu menguraikan secara jelas keterkaitan antara perbuatan para terdakwa dengan unsur tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Lemahnya konstruksi pembuktian di persidangan menjadi salah satu faktor yang berujung pada putusan bebas terhadap para terdakwa.
Dalam hukum pidana, khususnya perkara korupsi, pembuktian tidak hanya mengandalkan dugaan adanya kerugian negara, tetapi juga harus mampu menunjukkan hubungan kausal yang jelas antara perbuatan, niat, dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Tanpa terpenuhinya unsur tersebut, maka dakwaan berpotensi tidak dapat dipertahankan di hadapan majelis hakim.
Prinsip Praduga Tak Bersalah dan Standar Pembuktian
Vonis bebas ini juga menegaskan kembali pentingnya prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta asas “in dubio pro reo”, yakni ketika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus dijatuhkan untuk kepentingan terdakwa.
Majelis hakim dalam sistem peradilan pidana memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada bukti yang kuat dan sah menurut hukum.
Oleh karena itu, apabila alat bukti yang diajukan tidak mampu memenuhi standar pembuktian yang ditetapkan, maka putusan bebas menjadi konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari.
Sorotan terhadap Penegakan Hukum Korupsi
Kasus penjualan aset PTPN ke Citraland ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset negara dan dugaan kerugian keuangan negara.
Namun demikian, putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya bergantung pada besarnya isu yang diangkat, tetapi juga pada kekuatan pembuktian di persidangan.
Sejumlah kalangan menilai, aparat penegak hukum perlu lebih cermat dalam menyusun dakwaan agar tidak terjadi kelemahan yang berujung pada kegagalan pembuktian di pengadilan.
Hal ini penting untuk menjaga efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Refleksi Penegakan Hukum Aset Negara
Perkara ini juga menjadi refleksi bahwa pengelolaan dan penjualan aset BUMN, termasuk PTPN, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap dugaan penyimpangan harus ditangani dengan pendekatan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga presisi dalam pembuktian.
Pada akhirnya, putusan bebas dalam perkara ini mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, terutama kasus korupsi, kekuatan sebuah perkara tidak ditentukan oleh narasi dugaan, melainkan oleh kemampuan membuktikan setiap unsur tindak pidana secara sah di depan pengadilan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
