Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Apa Itu Lahan Hak Guna, Lahan Eks Hak Guna dan Jenis-Jenis Hak Guna di Indonesia?

AdminPRO 24 Mei 2026 4 minutes read
Apa Itu Lahan Hak Guna, Lahan Eks Hak Guna dan Jenis-Jenis Hak Guna di Indonesia

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Pengertian lahan Hak Guna merupakan istilah yang sering digunakan dalam dunia pertanahan dan agraria di Indonesia.

Secara umum, Hak Guna adalah hak yang diberikan negara kepada individu, badan usaha, maupun lembaga tertentu untuk memanfaatkan tanah negara dalam jangka waktu tertentu sesuai peruntukannya.

Dalam praktiknya, Hak Guna menjadi dasar hukum bagi pengelolaan lahan untuk kepentingan perkebunan, pertanian, perumahan, industri, hingga kegiatan usaha lainnya. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai peraturan turunan yang mengatur penguasaan serta pemanfaatan tanah di Indonesia.

Belakangan ini, istilah lahan Hak Guna dan lahan eks Hak Guna ramai diperbincangkan di berbagai daerah karena berkaitan dengan konflik agraria, redistribusi tanah, hingga persoalan penguasaan lahan oleh masyarakat dan perusahaan.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Apa Itu Lahan Hak Guna, Lahan Eks Hak Guna dan Jenis Jenis Hak Guna di Indonesia??

Apa Itu Lahan Eks Hak Guna?

Lahan Eks Hak Guna adalah lahan yang sebelumnya memiliki status Hak Guna, namun masa berlaku hak tersebut telah berakhir, dicabut, tidak diperpanjang, atau dikembalikan kepada negara.

Setelah status haknya berakhir, lahan eks Hak Guna pada prinsipnya kembali menjadi tanah negara.

Namun dalam praktik di lapangan, tidak jarang muncul persoalan baru, seperti:

  • Sengketa antara masyarakat dengan perusahaan;
  • Perebutan penguasaan fisik lahan;
  • Klaim tanah adat atau tanah garapan masyarakat;
  • Konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  • Permohonan redistribusi tanah untuk petani kecil.

Karena itulah, lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) sering menjadi perhatian publik, terutama di wilayah perkebunan besar yang masa izinnya habis.

 Jenis-Jenis Hak Guna di Indonesia

Dalam sistem pertanahan Indonesia, Hak Guna terbagi menjadi beberapa jenis utama, yaitu:

  1. Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan usaha agraria lainnya.

HGU umumnya diberikan kepada:

  • Perusahaan perkebunan;
  • Badan usaha pertanian;
  • Investor sektor agraria;
  • Koperasi pertanian.

Adapun jangka waktu HGU biasanya mencapai 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Konflik lahan eks HGU saat ini menjadi salah satu isu agraria paling banyak diperbincangkan di Indonesia, terutama terkait redistribusi tanah dan hak masyarakat atas lahan yang selama ini digarap.

  1. Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

HGB banyak digunakan untuk:

  • Perumahan;
  • Kawasan bisnis;
  • Gedung perkantoran;
  • Kawasan industri;
  • Apartemen dan pusat perdagangan.

Hak ini umumnya diberikan dalam jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang.

  1. Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara maupun milik orang lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Pakai biasanya diberikan kepada:

  • Instansi pemerintah;
  • Perwakilan negara asing;
  • Organisasi sosial;
  • Warga negara asing tertentu;
  • Lembaga keagamaan.

 Perbedaan Lahan Hak Guna dan Lahan Eks Hak Guna

Perbedaan utama antara lahan Hak Guna dan lahan eks Hak Guna terletak pada status hukumnya.

  1. Lahan Hak Guna adalah lahan yang :
  • Masih memiliki izin atau hak aktif
  • Dikelola pemegang hak resmi
  • Memiliki perlindungan hukum aktif
  • Digunakan sesuai izin usaha
  1. Lahan Eks Hak Guna adalah lahan yang :
  • Masa hak telah berakhir
  • Kembali menjadi tanah Negara
  • Sering menjadi objek sengketa
  • Menunggu penetapan status baru

Mengapa Lahan Eks HGU Menjadi Polemik?

Polemik lahan eks HGU muncul karena banyak masyarakat yang telah lama tinggal atau menggarap lahan tersebut berharap pemerintah memberikan hak pengelolaan kepada rakyat kecil.

Di sisi lain, terdapat perusahaan yang mengajukan perpanjangan hak, sementara pemerintah juga memiliki kewenangan menentukan status baru atas tanah tersebut.

Beberapa kalangan menilai, berakhirnya HGU seharusnya menjadi momentum untuk:

  • Reforma agraria;
  • Redistribusi tanah;
  • Pemberdayaan petani kecil;
  • Penyelesaian konflik agraria secara adil;
  • Penataan ulang penguasaan tanah nasional.

Baca Juga : Antara Hak Pemerintah dan Rakyat Atas Penguasaan serta Pengusahaan Lahan Eks HGU

Kesimpulan

Lahan Hak Guna merupakan bentuk hak atas tanah yang diberikan negara untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sementara lahan eks Hak Guna adalah lahan yang hak pengelolaannya telah berakhir dan kembali menjadi tanah negara.

Jenis Hak Guna di Indonesia meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Ketiga jenis hak tersebut memiliki fungsi berbeda dalam sistem pertanahan nasional.

Saat ini, isu lahan eks HGU menjadi perhatian luas karena berkaitan erat dengan konflik agraria, hak masyarakat, investasi, hingga program reforma agraria di Indonesia. (red)

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Antara Hak Pemerintah dan Rakyat Atas Penguasaan serta Pengusahaan Lahan Eks HGU
Next: Demi Kesejahteraan Rakyat, Lahan Eks HGU Untuk Rakyat

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.