Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Antara Hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pengusahaan dan Penguasaan Lahan Eks HGU

AdminPRO 20 Mei 2026 3 minutes read
Antara Hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pengusahaan dan Penguasaan Lahan Eks HGU

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Konflik agraria yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, hingga masyarakat dinilai semakin kompleks akibat belum adanya sinkronisasi kebijakan terkait pengelolaan lahan eks HGU di berbagai daerah di Indonesia.

Sejumlah kalangan menilai, berakhirnya masa berlaku HGU suatu perusahaan seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk melakukan penataan ulang terhadap status dan pemanfaatan tanah.

Namun dalam praktiknya, muncul perdebatan mengenai siapa yang paling berwenang dalam menentukan penguasaan dan pengusahaan lahan eks HGU tersebut, apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Antara Hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Atas Pengusahaan dan Penguasaan Lahan Eks HGU

Dalam hal ini, Pemerintah pusat melalui regulasi pertanahan menegaskan bahwa tanah dengan status HGU yang telah habis masa berlakunya tetap berada dalam penguasaan negara.

Karena itu, kewenangan pemberian hak baru maupun penetapan peruntukan lahan disebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan Pemerintah Daerah merasa memiliki kepentingan strategis terhadap pemanfaatan lahan eks HGU demi mendukung pembangunan daerah, peningkatan ekonomi masyarakat, serta penyelesaian konflik agraria yang selama ini terjadi di wilayahnya.

Banyak pemerintah kabupaten dan provinsi berharap lahan eks HGU dapat dialokasikan untuk kepentingan rakyat, reforma agraria, ketahanan pangan, hingga pembangunan kawasan produktif.

Persoalan semakin rumit ketika masyarakat yang selama bertahun-tahun menguasai atau menggarap lahan eks HGU menganggap tanah tersebut telah menjadi bagian dari ruang hidup mereka.

Tidak sedikit kelompok masyarakat yang meminta pemerintah memberikan legalitas atas tanah yang selama ini mereka kelola, terutama pada lahan yang telah lama terlantar atau tidak lagi diusahakan perusahaan pemegang HGU sebelumnya.

Baca Juga : Antara Hak Pengusahaan dan Penguasaan Atas Lahan Eks HGU

Pengamat agraria menilai, konflik antara hak pengusahaan dan penguasaan fisik atas lahan eks HGU berpotensi terus meningkat apabila pemerintah pusat dan daerah tidak membangun kesepahaman dalam tata kelola pertanahan.

Mereka mendorong adanya kebijakan nasional yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek investasi dan kepastian hukum.

Selain itu, lemahnya pendataan serta tumpang tindih regulasi disebut menjadi salah satu faktor utama munculnya sengketa lahan eks HGU di berbagai daerah.

Kondisi ini bahkan kerap memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan aparat maupun pihak perusahaan.

Masyarakat berharap pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait pengelolaan lahan eks HGU.

Sinkronisasi kebijakan dinilai penting agar konflik agraria tidak terus berulang dan pemanfaatan tanah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Isu lahan eks HGU kini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak rakyat atas tanah, kepastian hukum investasi, serta kewenangan pemerintah dalam mengatur sumber daya agraria nasional.

Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, polemik pengusahaan dan penguasaan lahan eks HGU dikhawatirkan akan terus menjadi pemicu konflik sosial di berbagai wilayah Indonesia. (red)

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Antara Hak Pengusahaan dan Penguasaan Atas Lahan Eks HGU
Next: Jika Oknum Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Sarat Dugaan Atas Pengelolaan APBDes yang Dikelolanya

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.