Jalin Kerjasama Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Tirtanadi Dan Kejati Sumut Tandatangani PKS. (Foto : PRO/Ist)
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Dalam upaya memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Adapun kesepakatan kerjasama itu ditandai dengan penantandangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal besar AH Nasution Medan, Selasa 21 April 2026.
Untuk diketahui, melalui penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Medan itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu menjadi langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perusahaan daerah, khususnya terkait aspek perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan (preventif) terhadap potensi pelanggaran hukum, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas perusahaan daerah.
Adapun kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum kepada Tirtanadi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.
Dalam hal ini, Kejati Sumut akan bertindak sebagai JPN mewakili atau mendampingi Tirtanadi dalam perkara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sementara itu, sebagai langkah strategis untuk meminimalisir potensi sengketa hukum serta memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kerjasama ini pun disambut baik oleh pihak Tirtanadi.
Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung BUMD agar dapat menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari permasalahan hukum yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan sinergi antara Tirtanadi dan Kejati Sumut dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor air bersih, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, penandatanganan PKS itu dihadiri Kajati Sumut (Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum) dan Wakajati Sumut (Abdullah Noer Denny, SH, MH) bersama para Asisten serta seluruh JPN dan Staf pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut.
Sedangkan dari pihak Tirtanasi dihadiri Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Sumut (Ardian Surbakti) didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern (Perdinan), Kabid Publikasi Komunikasi selaku Plh. Kepala Sekretaris Perusahaan (Lokot Parlindungan Siregar), Kabid Hukum Nisfusa (Faisal) serta jajaran.
Dalam hal ini, pihak Tirtanadi mengungkapkan harapan baik nya agar ke depannya operasional perusahaan BUMD seperti Perumda Tirtanadi semakin maksimal serta terhindar dari resiko hukum sehingga perusahaan tersebut dapat berbuat optimal untuk kepentingan provinsi Sumut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”
