Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • TRIBRATA

Menindaklanjuti Laporan Pencurian, Polsek Lubuk Pakam Ciduk 2 Warga Paluh Kemiri

AdminPRO 22 April 2026 2 minutes read
Menindaklanjuti Laporan Pencurian, Polsek Lubuk Pakam Ciduk 2 Warga Paluh Kemiri

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian, personel Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan dua orang pria  berinisial berinisial IS (26) dan AVC (29) yang keduanya warga Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korban diketahui bernama Rusmini Ginting (58), seorang Pegawai Negeri Sipil.

Terkait itu, Kapolsek Lubuk Pakam (AKP Trisno Carlos Sihite, SH) memaparkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi, Sabtu, 18 April 2026, sekira pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam.

Dalam laporannya itu, korban mengaku mengetahui kejadian tersebut saat kerumah miliknya yang akan mau disewakannya.

Saat itu, korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya itu telah hilang, yakni berupa 2 unit jet PAM besar, 1 unit jet PAM kecil dan 2 unit kusen jendela beserta jerejak besi jendela.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp.10 juta.

Selanjutnya, korban pun membuat laporan peristiwa itu ke Polsek Lubuk Pakam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Senin, 20 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan Penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Mengakhiri paparannya itu,  AKP Trisno Carlos Sihite menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya

Kepada masyarakat, Kapolsek Lubuk Pakam itu mengimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Jalin Kerjasama Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Tirtanadi Dan Kejati Sumut Tandatangani PKS
Next: Gelar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Tanjung Morawa Edukasi Pelajar di Sekolah Nur Azizi

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 2 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.