Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • ADHIYAKSA
  • KORUPSI
  • MEDAN

Jaksa Serahkan Memori Banding Ke PT Sumut, Empat Terdakwa Yang Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Korupsi Penjualan aset PTPN ke Citraland Itu, Akan Kembali Disidangkan

AdminPRO 3 Juli 2026 5 minutes read
Jaksa Serahkan Memori Banding Ke PT Sumut, Empat Terdakwa Yang Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Korupsi Penjualan aset PTPN ke Citraland Itu, Akan Kembali Disidangkan

Foto : PRO - Ilustrasi

PEDULI RAKYAT | MEDAN – Begini ceritanya……….

Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland kembali menjadi perhatian publik.

Setelah sebelumnya empat terdakwa diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan telah mengajukan memori banding, sehingga perkara tersebut akan memasuki proses pemeriksaan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Terkait itu, Rabu 2 Juli 2026,kepada awak media ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, SH, MH mengungkapkan bahwa memory banding atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland itu, kini sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Medan

Baca Juga : Ditandatangani 8 Juni 2026, Hingga Kini JPU Belum Ajukan Nota Banding ke Pengadilan atas Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland

Dalam hal ini, dengan tidak merinci tanggalnya, Kasi Penkum Kejati Sumut itu memperkirakan,  memory banding atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland itu diserahkan ke PT Sumut, Medan sekira Juni 2026.

Adapun pengajuan memori banding tersebut membuka peluang bagi majelis hakim di tingkat banding untuk kembali memeriksa aspek hukum, pertimbangan putusan, serta alasan-alasan yang diajukan oleh jaksa terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Rabu 3 Juni 2026 di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim Tipikor yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota yakni Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo.

Dituntut Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim Tipikor PN Medan
Foto : Dituntut Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Divonis Bebas Oleh Majlis Hakim Tipikor PN Medan (PRO/Ist)

Adapun ke-empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni :

  1. Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
  2. Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
  3. Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
  4. Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim (Muhammad Kasim) saat membacakan putusannya itu. .

Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

“Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ungkap Ketua Majelis Hakim (Muhammad Kasim) itu lagi.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Mampukah JPU Kembali Memenjarakan Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland yang Divonis Bebas Itu?

Padahal, sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejati Sumut (Hendri Edison Sipahutar) menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.

Memori Banding Menjadi Langkah Lanjutan JPU

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, memori banding merupakan dokumen yang berisi alasan-alasan hukum dari pihak yang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Melalui memori banding tersebut, jaksa menyampaikan keberatan atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.

Selanjutnya, perkara akan diperiksa oleh pengadilan tingkat banding untuk menilai kembali penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim sebelumnya.

Perkara Akan Diperiksa di Tingkat Banding

Dengan diajukannya memori banding, perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses selanjutnya akan dilakukan melalui pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim di pengadilan tingkat banding.

Majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, mengubah putusan, atau membatalkan putusan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Karena itu, proses banding menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perkara diperiksa secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perhatian Publik terhadap Kasus Penjualan Aset PTPN

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland telah menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat objek perkara berkaitan dengan aset negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Publik berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Meskipun perkara memasuki tahap banding, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, proses hukum di tingkat banding menjadi bagian dari mekanisme untuk menguji kembali putusan sebelumnya berdasarkan fakta persidangan dan argumentasi hukum para pihak.

Publik Menanti Putusan Pengadilan Tingkat Banding

Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan di tingkat banding yang akan menentukan kelanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.

Putusan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan, serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel dalam perkara yang menyangkut pengelolaan aset negara.

Sejumlah kalangan juga berharap proses persidangan di tingkat banding dapat berlangsung secara objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Jadikanlah hidup ini sebagai ladang pengabdian dengan integritas, bukan tempat mengejar harta dengan cara melanggar hukum Tuhan dan manusia

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Dilihat 2 kali
Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Harapan Masyarakat Kepada Polri Pada HUT Polri ke-80
Next: Penanganan Kasus yang Melibatkan Kades David Sagala Dipertanyakan

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 2 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.