Foto : PRO - Ilustrasi
PEDULI RAKYAT | MEDAN – Begini ceritanya……….
Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland kembali menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya empat terdakwa diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan telah mengajukan memori banding, sehingga perkara tersebut akan memasuki proses pemeriksaan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Terkait itu, Rabu 2 Juli 2026,kepada awak media ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, SH, MH mengungkapkan bahwa memory banding atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland itu, kini sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Medan
Dalam hal ini, dengan tidak merinci tanggalnya, Kasi Penkum Kejati Sumut itu memperkirakan, memory banding atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland itu diserahkan ke PT Sumut, Medan sekira Juni 2026.
Adapun pengajuan memori banding tersebut membuka peluang bagi majelis hakim di tingkat banding untuk kembali memeriksa aspek hukum, pertimbangan putusan, serta alasan-alasan yang diajukan oleh jaksa terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Rabu 3 Juni 2026 di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim Tipikor yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota yakni Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo.

Adapun ke-empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni :
- Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
- Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
- Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
- Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim (Muhammad Kasim) saat membacakan putusannya itu. .
Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
“Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ungkap Ketua Majelis Hakim (Muhammad Kasim) itu lagi.
Klik dan Tonton Youtube PRO : Mampukah JPU Kembali Memenjarakan Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland yang Divonis Bebas Itu?
Padahal, sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejati Sumut (Hendri Edison Sipahutar) menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo.
Memori Banding Menjadi Langkah Lanjutan JPU
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, memori banding merupakan dokumen yang berisi alasan-alasan hukum dari pihak yang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Melalui memori banding tersebut, jaksa menyampaikan keberatan atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.
Selanjutnya, perkara akan diperiksa oleh pengadilan tingkat banding untuk menilai kembali penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim sebelumnya.
Perkara Akan Diperiksa di Tingkat Banding
Dengan diajukannya memori banding, perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses selanjutnya akan dilakukan melalui pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim di pengadilan tingkat banding.
Majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, mengubah putusan, atau membatalkan putusan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang berlaku.
Karena itu, proses banding menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perkara diperiksa secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perhatian Publik terhadap Kasus Penjualan Aset PTPN
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland telah menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat objek perkara berkaitan dengan aset negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Publik berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Meskipun perkara memasuki tahap banding, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, proses hukum di tingkat banding menjadi bagian dari mekanisme untuk menguji kembali putusan sebelumnya berdasarkan fakta persidangan dan argumentasi hukum para pihak.
Publik Menanti Putusan Pengadilan Tingkat Banding
Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan di tingkat banding yang akan menentukan kelanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.
Putusan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan, serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel dalam perkara yang menyangkut pengelolaan aset negara.
Sejumlah kalangan juga berharap proses persidangan di tingkat banding dapat berlangsung secara objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
